TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mengapresiasi langkah Bea Cukai Tarakan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/26).
Menurut Khairul, berbagai barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik karena dilarang maupun karena tidak melalui prosedur resmi.
“Semua upaya ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi atau menggunakan barang-barang yang berbahaya,” ujarnya.
Ia mencontohkan minuman beralkohol ilegal yang tidak diketahui kadar kandungannya sehingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai juga berpotensi merugikan negara karena menghilangkan penerimaan dari sektor cukai.
Khairul juga menyoroti produk kosmetik ilegal yang kerap diminati masyarakat karena memberikan hasil instan, namun berpotensi mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
“Kadang masyarakat tertarik karena hasilnya cepat terlihat, padahal belum tentu aman. Negara melalui berbagai instansi berupaya melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” katanya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Tarakan mendukung langkah Bea Cukai Tarakan bersama TNI, Polri, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal di daerah.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai bersama seluruh pihak yang terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak terstandarisasi,” ucapnya.
Khairul menambahkan, penindakan terhadap barang ilegal juga memiliki dampak positif terhadap penerimaan negara melalui sektor kepabeanan dan cukai.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Menurutnya, kebutuhan pakaian layak pakai masih dapat dipenuhi dari sumber-sumber dalam negeri, termasuk bantuan sosial yang disalurkan melalui berbagai lembaga kemanusiaan.
“Yang terpenting adalah masyarakat semakin sadar untuk menggunakan produk yang legal, aman, dan sesuai standar yang berlaku,” pungkasnya.

