PAW DPRD Kaltara Diperkirakan Oktober

by Muhammad Reza
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Abdul Madjid

Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Abdul Madjid

Setelah KPU Tetapkan Paslon 24 Agustus

TANJUNG SELOR,MK – Berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa anggota DPRD yang menjadi konstestan dalam Pemilihan calon bupati dan wakil bupati, siap mundur dan digantikan jabatannya melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) partai politik (Parpol).

Pemberitahuan pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD menjadi salah satu syarat untuk pencalonan. Pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, yang maju dalam pencalonan bupati dan wakil bupati terdapat 4 anggota DPRD Kaltara, terdiri dari Pdt Yepta Berto (Demokrat), H Andi Kasim (Gerindra), Hj Asmin Laura Hafid dan Ingkong Ala yang sama-sama dari Partai Hanura.

Tiga anggota DPRD Kaltara maju dalam Pilkada di Kabupaten Nunukan, meliputi Asmin Laura Hafid – Faridil Murad, Basri –Yepta Berto dan Hj Asmah Gani–Andi Kasim. Sedangkan, Ingkong Ala maju dalam pencalonan sebagai wakil bupati Bulungan yang berpasangan dengan Sudjati. Sekretaris DPRD Kaltara, Abdul Madjid menjelaskan dengan majunya anggota DPRD Kaltara tersebut, harus mengajukan surat pengunduran diri. Namun, hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penetapan pasangan calon.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Nomor 1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur dari jabatan jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan adanya 4 anggota DPRD Kaltara yang maju, maka akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Proses PAW dilakukan paling lambat 60 hari, setelah adanya penetapan pasangan calon dari KPU pada 24 Agustus nanti,” jelas Abdul kepada wartawan, belum lama ini. Untuk saat ini, lanjut Abdul, keempat anggota DPRD Kaltara telah menyelesaikan tahapan Pilkada, seperti pendaftaran pasangan calon dan pemeriksaan kesehatan.

Masih ada proses terkait pemeriksaan dan perbaikan berkas-berkas pendaftaran pasangan calon. Usai proses tersebut, penetapan pasangan calon dilakukan KPU pada 24 Agustus. “Mengenai nama pengganti anggota DPRD Kaltara yang maju dalam pencalonan harus berkoordinasi dengan DPD parpol tersebut,” terangnya. Bila mengacu pada susunan parpol, bahwa nama yang berada di bawahnya akan naik untuk menggantikan posisi tersebut. Menurut Abdul, untuk Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dan PAW prosesnya tak bisa dilakukan bersamaan. Hal itu dilakukan jika anggota DPRD Kaltara tersebut sudah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada nanti.

“SK pengunduran diri terbit baru kita bisa lakukan PAW. Karena sesuai nomenklatur petunjuk SK menyebutkan memberhentikan dengan hormat kepada anggota DPRD Kaltara yang maju dalam Pilkada dengan ucapan terima kasih. Selanjutnya akan mengangkat penggantinya terhitung mulai tanggal pelantikan nanti,” bebernya.

Perlunya dilakukan koordinasi dengan DPD mengenai pengusulan nama pengganti, dikhawatirkan yang bersangkutan berhalangan, seperti sudah pindah ke kota lain atau alasan tertentu lainnya. SK pengunduran diri setelah diusulkan ke Mendagri dan diproses 60 hari. Abdul mengungkapkan selama proses PAW yang diperkirakan dua bulan setelah penetapan, anggota DPRD Kaltara yang maju tersebut masih menerima gaji.

“Anggota DPRD berhak terima gaji sampai saat pas pelantikan penggantinya, meskipun sudah tidak aktif karena maju dalam Pilkada. Mereka masih terima gaji utuh, untuk itu segera mungkin memproses dengan mengawal sampai ke Kemendagri, agar cepat diganti dan tak terjadi kekosongan,” imbuhnya. Meskipun demikian, diakui Abdul, proses PAW tak berjalan dengan mudah karena memiliki protab dan pemeriksaan di Kemendagri.

Proses pemeriksaan tersebut memakan waktu 3-5 hari, namun hal ini bisa lebih karena yang mengurus proses PAW tak hanya Kaltara. Hal itu mengacu pada Pilkada serentak di beberapa provinsi, kabupaten dan kota. Apalagi penetapan pasangan calon bersamaan pada 24 Agustus mendatang. Diperkirakan berkas yang diusulkan ke Mendagri akan menumpuk dari provinsi, kabupaten dan kota lainnya. “Sehingga bisa saja memakan waktu seminggu untuk proses tersebut,” ucap Abdul.

Adanya 4 anggota DPRD Kaltara yang maju, diakui Abdul, tak menghambat kinerja DPRD Kaltara. Karena telah mempunyai jadwal yang telah dipikirkan sebelumnya. Kesibukan terjadi ketika anggota DPRD tersebut mengurus parpol yang mengusung pada pencalonan bupati dan wakil bupati.(red/rz)

 

.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.