TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Menjelang arus mudik dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Tana Tidung, , mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di tengah momentum hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau kepada para pejabat yang akan mudik agar tidak membawa mobil dinas,” tegas Ibrahim Ali.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur secara jelas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, selama masa libur panjang, kendaraan tersebut harus tetap berada di daerah dan tidak disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dalam nuansa Ramadan yang sarat dengan nilai integritas dan pengendalian diri, imbauan ini menjadi pengingat penting bahwa tanggung jawab sebagai pelayan publik tidak boleh luntur, bahkan saat momen libur sekalipun.
Di sisi lain, Pemkab Tana Tidung juga menindaklanjuti kebijakan dari terkait pengaturan kerja ASN menjelang dan setelah libur Lebaran.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret, serta kembali diterapkan pada 25 hingga 30 Maret 2026.
“Kita kan sudah ada edaran dari Kemenpan RB terkait WFA dari tanggal 16 dan 17, kemudian 25 sampai 30 kita tindak lanjuti itu,” jelasnya.
Meski diberi kelonggaran bekerja dari lokasi mana pun, Ibrahim Ali mengingatkan bahwa WFA bukan berarti ASN bebas dari tanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi aktif dan koordinasi yang intens dengan pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“WFA itu kan walaupun kita di luar wilayah dan tidak di Kabupaten Tana Tidung, tapi handphone harus tetap aktif dan kerjaan tetap harus dikerjakan,” ujarnya.
Penegasan ini mencerminkan upaya menjaga ritme pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun dalam skema kerja yang lebih fleksibel.
Sementara itu, berdasarkan kalender libur nasional tahun 2026, masyarakat akan menghadapi rangkaian libur panjang yang berdekatan antara dan . Hari Raya Nyepi jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama sehari sebelumnya.
Adapun Idul Fitri diperkirakan berlangsung pada 21 dan 22 Maret 2026, dengan tambahan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Rangkaian ini membuka peluang libur panjang yang cukup signifikan bagi masyarakat, termasuk ASN.
Namun di tengah potensi panjangnya waktu libur tersebut, Pemkab Tana Tidung menegaskan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan integritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Di balik gegap gempita mudik dan hangatnya suasana Lebaran, pesan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak mengenal jeda, dan kepercayaan masyarakat harus terus dijaga, kapan pun dan di mana pun. (rko)

