Pelaku Pembunuhan Nenek 88 Tahun Dibekuk

Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

by Martinus Nampur

TANJUNG SELOR – Seorang pemuda berinisial EHI (36) tahun, akhirnya berhasil dibekuk oleh kepolisian Polresta Bulungan,Polda Kaltara, Pada Senin 22/5/2023 lalu.

Pria paru baya itu, nekat menghabiskan nyawa seorang nenek berinisial U (88), di UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, jalan Kakak Tua Nomor 41 Tanjung Selor, Bulungan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat 19/5/ 2023.

Konologis kejadian, pada jumat 19/5/2023, sekitar pukul 02.00 wita, pelaku berinsial EHI (36) semula berada di tempat kerjanya di Jalan Kedondong, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Ia berencana ke UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu, jalan Kakak Tua Nomor 41 Tanjung Selor, setiba di lokasi sekitar pukul 03.00 wita.

“Di lokasi, ia melihat seorang nenek inisial U (88) sedang duduk di teras. Pelaku kemudian masuk mengajak nenek tersebut untuk mengobrol. Tidak berselang lama, kemudian pelaku mengajak nenek U masuk ke kamar. Selanjutnya ia menawarkan diri kepada nenek inisial U untuk dipijat kakinya sambil berbaring,” ucap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, saat membacakan pres rilisnya di halaman Mapolresta Bulungan, Rabu (24/5/2023).

Namun, handuk yang dikenakan oleh nenek tersebut terlepas, yang membuat tersangka berniat untuk menyetubuhinya. Karena nenek menolak lalu tersangka memukulnya sebanyak 2 kali pada bagian jidat sebelah kanan, bagian pelipis sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Sampai terjadi persetubuhan, yang membuat kondisi nenek lemas dan meninggal dunia.

Setelah itu, terdengar suara seseorang yang mengetok pintu kamar, lalu tersangka kemudian bergegas pergi sambil mengacungkan golok kepada orang yang berada di luar kamar dan melarikan diri.

Setelah mendapatkan informasi, Kepolisian langsung melakukan pengamanan di lokasi, serta melakukan penyelidikan selama tiga hari. Sehingga pada 22 Mei 2023 pelaku diamankan.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu unit motor revo,satu buah helem, satu buah jaket warna hijau, satu buah golok, satu pasang sandal, dan satu buah senter.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan menawarkan diri untuk pijat ketika dilawan langsung diambil tindakan kekerasan, motifnya pemerkosaan untuk melampiaskan nafsu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal beruntun. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Penganiayaan, jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/nus)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.