TARAKAN, MK – Dalam Kasus Kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Karang Anyar tepatnya di depan kawasan SPBU Mulawarman, masih dalam tahap proses sidang.
meskipun begitu, sebagai kuasa hukum penggugat dari Novel Oemar Machtoeb, Fransisco Soares Pati mengirimkan surat permohonan penjelasan hukum status berupa sertifikat hak milik nomor 177 dengan luas 470 m2 atas nama Sukmawati. yang tertera dalam perkara pidana No 410/Pid.B/2014/PN TRK.
Saat dihubungi via telepon selulernya, pada hari Selasa (4/9/2018), Fransisco mengatakan dalam sidang 23 Agustus lalu, Sukmawati melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali sertifikat no 177 dalam perkara perdata No 9. Untuk diketahui, Sukmawati merupakan tergugat 1 dalam kasus perdata yang dilayangkan Novel bersama kuasa hukumnya, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
“Berdasarkan putusan Pengadilan yang menghukum Sukmawati penjara 6 bulan, barang bukti berupa sertifikat itu terlampir di dalam berkas perkara pidana. Pertanyaannya, siapa oknum yang mengeluarkan dokumen itu,” ujar Fransisco.
Hal itulah yang mendasari ia membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri untuk menjelaskan, siapa yang mengeluarkan surat tanah tersebut, padahal sudah disita oleh pengadilan dan menjadi barang bukti dalam perkara pidana yang menetapkan Sukmawati bersalah memalsukan dokumen dan dihukum 6 bulan penjara.
“Inikan ada permainan oknum, makanya kami kirimkan surat ke kejaksaan minggu lalu dan kami menunggu penjelasannya,” tegas pengacara yang berkantor di Tangerang ini.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum Novel ini mengaku belum menerima surat tersebut. “Belum kami terima, nanti kalau sudah ada informasi akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya, Selasa kemarin.
Diberitakan sebelumnya, dianggap sudah menerbitkan sertifikat tanah berdasarkan dokumen palsu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan salah satu warga Tarakan, Novel Oemar Machtoeb ke Pengadilan Negeri Tarakan.
BPN dalam hal ini, sebagai tergugat pun tidak hanya Kepala Kantor BPN Tarakan, tetapi juga Kepala BPN Bulungan dan Kepala BPN Kaltim. Selain itu, tergugat satu Sukmawati dan ada 25 orang lainnya yang menjadi turut tergugat dalam perkara perdata tanah di depan SPBU, Jalan Mulawarman, Tarakan.
Dalam pokok perkaranya, Novel sebagai penggugat melalui Penasehat Hukumnya, Fransisco Soarez Pati, SH dan Emanuel Mikael Kota, SH mengungkapkan, ke 29 tergugatnya ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya.
Persoalan Sukmawati yang ditudingnya mengambil warkah, dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut, turut menjadi pokok gugatannya.(arz27)