BULUNGAN, MK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.480.627. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.581/2023.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, penetapan ini akan menjadi panduan bersama bagi seluruh pelaku usaha di Bulungan dalam memberikan standar upah kepada pekerja. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.
“Penetapan UMK ini tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilalui dengan proses pembahasan bersama antar pelaku usaha dan serikat pekerja,” kata Syarwani , pada Selasa 5 Desember 2023.
Selain menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Keputusan itu juga menjadi dasar bagi pekerja dalam menuntut hak mereka jika perusahaan tidak membayar upah sesuai keputusan yang ditetapkan.
“Jadi, keputusan ini menjadi sebuah acuan bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Bulungan untuk mengetahui batas minimum upah yang layak mereka terima,” terangnya.
Di sisi lain, penetapan upah ini juga menjadi cermin bagi keadaan ekonomi dan kondisi keuangan daerah. Artinya, penetapan upah yang sesuai dengan kondisi daerah akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan membuka peluang bagi kemajuan ekonomi daerah.
“Dalam penetapan UMK tahun ini, terjadi kenaikan sebesar 3,50 persen dari tahun sebelumnya dengan besaran upah sebesar Rp 3.362.895,” tambahnya lagi.
Kenaikan tersebut sesuai formulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah dorongan positif bagi pelaku usaha dan pekerja untuk saling mendukung dalam memperbaiki ekonomi daerah.
“Saya berharap penetapan UMK ini akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Bulungan,” tambah Syarwani.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan, diharapkan para pelaku usaha akan tetap memberikan hak yang layak untuk pekerja. Bagaimanapun juga, hak tersebut merupakan sebuah upaya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam lapangan kerja.
“Kalaupun ada pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan. Maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, pemerintah mendorong kepada seluruh pelaku usaha membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pelaku usaha wajib membayar upah sesuai UMK,” terang bupati Bulungan ini.
Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menyakini seluruh pelaku usaha di wilayah Bulungan akan memberikan upah sesuai keputusan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya yakin semua pelaku usaha di Bulungan akan memberikan upah sesuai UMK,” tutupnya.(**)