Nunukan, MK – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) terus melakukan penataan sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM selama pelaksanaan Festival Paras Perbatasan (Paras Fest) 2026.
Penataan tersebut dilakukan agar aktivitas pelaku usaha di kawasan festival dapat berjalan tertib, sekaligus memberikan pengalaman yang baik bagi masyarakat dan pengunjung yang datang.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha selama mengikuti Paras Fest 2026, salah satunya berkaitan dengan legalitas usaha.
“Yang pertama, kewajiban pokok tentunya yang masuk di sini harus yang punya NIB,” kata Mardiana, Sabtu (3/10/2026).
Selain legalitas, pelaku usaha juga diminta memperhatikan penggunaan fasilitas selama berada di kawasan Paras. Hal-hal yang terlihat sederhana, menurutnya, perlu diperhatikan karena dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Salah satunya terkait penggunaan listrik, pelaku usaha yang membutuhkan fasilitas pendingin diminta menyesuaikan peralatan yang dibawa dengan kapasitas listrik yang tersedia.
“Seperti salah satu contohnya, mereka harus membatasi pemakaian listrik, kalau mereka membawa freezer kecil, berarti mereka sudah tidak bisa membawa kulkas pendingin lagi,” jelasnya.
Perhatian juga diberikan terhadap kebersihan lingkungan, meskipun telah tersedia petugas kebersihan dan dua petugas customer service (CS) di kawasan Paras, pelaku UMKM tetap memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan area usahanya.
Mardiana menjelaskan, pelaku usaha bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari aktivitas mereka maupun pengunjung yang berbelanja di area stan masing-masing.
“Misalnya mereka ada meja dan kursi, area sekitar meja dan kursi itu sebenarnya menjadi tanggung jawab mereka, itu merupakan salah satu hal yang kami evaluasi setiap hari,” ujarnya.
Selain kebersihan dan ketertiban, pelaku UMKM juga diwajibkan menyampaikan laporan omzet setiap malam selama kegiatan berlangsung, data tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap dampak ekonomi pelaksanaan Paras Fest bagi pelaku usaha.
Pelaporan omzet dilakukan selama kegiatan hingga malam penutupan Paras Fest yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Di sisi lain, DKUKMPP juga memanfaatkan Paras Fest sebagai momentum untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada pelaku UMKM, salah satunya melalui layanan fasilitasi perizinan yang dibuka selama kegiatan berlangsung.
Mardiana mengatakan, layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha.
“Dari tanggal 2 sampai tanggal 14, kita buka layanan perizinan di Paras Festival di salah satu stan. Silakan teman-teman UMKM bisa hadir, cukup membawa KTP dan NPWP sehingga NIB Bapak Ibu semua bisa terbit,” ungkapnya.
Selain penerbitan NIB, pemerintah juga membuka layanan penerbitan sertifikat halal melalui skema self declare dengan menghadirkan petugas yang telah ditetapkan.
Tidak hanya perizinan, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan keuangan sederhana.
Pendampingan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam memisahkan keuangan pribadi, keluarga, dan keuangan usaha.
“Kami juga buka layanan konsultasi pendampingan pencatatan keuangan sederhana bagi teman-teman yang belum bisa memilah mana keuangan pribadi, keluarga, mana keuangan UMKM itu sendiri,” katanya.
Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha didorong untuk mulai mencatat arus kas secara rutin, termasuk mencatat penjualan, modal yang dikeluarkan, hingga perkembangan usaha setiap harinya.
Mardiana juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan rangkaian Paras Fest 2026 yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, antusiasme masyarakat tidak hanya datang dari Pulau Nunukan, tetapi juga dari wilayah lain, termasuk masyarakat Pulau Sebatik yang turut datang menyaksikan rangkaian kegiatan.
“Kami mengajak warga jangan sampai ketinggalan momen yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan memperhatikan jadwal event-event yang sudah disiapkan,” ajaknya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama mengikuti kegiatan, termasuk mematuhi pengaturan parkir dan menempatkan kendaraan pada lokasi yang telah ditentukan.
Melalui penyelenggaraan Paras Fest 2026, Pemkab Nunukan tidak hanya memberikan ruang bagi UMKM untuk berjualan dan memperkenalkan produk, tetapi juga menghadirkan layanan yang mendukung legalitas, pengembangan usaha, serta pengelolaan UMKM agar semakin tertata.
Dengan demikian, momentum festival diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM tidak hanya untuk meningkatkan penjualan, tetapi juga memperkuat fondasi usaha melalui legalitas, pencatatan keuangan, pemenuhan standar produk, dan tata kelola usaha yang lebih baik. (**)

