PENCEMARAN NAMA BAIK GUBERNUR KALTARA

by Metro Kaltara

POTO : STEVE SINGGIH

TARAKAN, MK –  dengan adanya kasus perkara laporan pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Utara yang dilaporkan oleh Gerakan Bela Rakyat (Gebrak) oleh Steve Singgih pada 24 Januari lalu di Polres Tarakan, kini Polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan Polres Tarakan tinggal menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.
“Kita sudah periksa 9 saksi itu termasuk saksi ahli, nantinya kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto.
Lanjut deny, dari 9 saksi tersebut, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Inisialnya itu KMS, dan KMS ini yang ikut memposting, kemudian ada juga saksi yang meninggal dunia berinisial BS. Sebelumnya penyidik pernah mengirimkan panggilan kepada BS, namun dari keluarga mengatakan BS sedang berobat di Jakarta. Saat panggilan kedua dikirimkan, diketahui Saksi BS meninggal dunia,” lanjutnya.
Selain itu juga, dalam penyidikan kasus yang melibatkan nama Gubernur Kaltara Irianto Lambrie ini memerlukan waktu yang lebih lama, karena ada beberapa saksi ahli yang perlu penyesuaian jadwal dengan penyidik.
“Jadi ada saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli informatika dan saksi lainnya jadi perlu waktu. Rencananya gelar perkara baru akan kita gelar setelah Pilkada Tarakan selesai,” ungkapnya.
Calon tersangka ini nanti akan dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancamannya maksimal 6 tahun dan bisa dilakukan penahanan,” tegasnya.
Untuk diketahui, laporan Gebrak ke Polres Tarakan ini terkait 15 portal online yang menyebarkan informasi ke jejaring sosial, soal demo oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi di gedung KPK yang menuding Gubernur Kaltara menerima deposito Rp 5 miliar untuk memuluskan izin tambang dan pertanian.
Selain 15 portal online, Steve juga melaporkan oknum yang ikut menyebarkan informasi tersebut melalui akun jejaring sosial, serta oknum yang terlibat dalam melakukan aksi di depan kantor anti rasuah. (arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.