Penetapan DPT Tingkat Nasional Terdapat Dugaan Pelanggaran

by Martinus Nampur

TANJUNG SELOR MK- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Nasional telah resmi dilangsungkan pada Minggu (2/7/2023) lalu.

Dihadirkan oleh seluruh jajaran Bawaslu Se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kaltara yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Rustam Akif.

Kepada wartawan, Rustam menjelaskan penetapan DPT Nasional ada delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan, serta adanya dugaan pelanggaran yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

“Delapan isu krusial tersebut diantaranya, pertama Bawaslu meningkatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Nasional. Terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak ditetapkan DPT hingga pemungutan suara, pada periode tersebut terdapat potensi perpindahan penduduk,”ucap Rustam baru-baru ini.

Kedua, Bawaslu menemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih, karena tidak ada bukti administrasi autentik mengenai alih status pemilih, misalnya alih status warga sipil menjadi TNI/Polri, calon pemilih yang telah meninggal dunia,pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang ada dalam daftar pemilih.

Ketiga, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri menjadi warga sipil. Hal ini sangat penting karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Serta mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun atau belum pernah kawin tapi belum masuk dalam daftar pemilih.

Keempat, Bawaslu ingatkan KPU tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus. Kelima, potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah sebagai basis penyusunan daftar pemilih.

Keenam Bawaslu masih menemukan data pemilih yang belum sinkron antara sidalih dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id. ketujuh, Bawaslu mengingatkan peluang peningkatan pemilih pindahan dalam negeri dan luar negeri, salah satunya pada bulan Agustus-September dan Desember-Januari. Karena berkaitan dengan tahun ajaran baru bagi pelajar Indonesia di luar Negeri.

Terakhir, Bawaslu mengingatkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar Negeri, sebagai akibat belum terakomodasinya pemilih luar Negeri ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). “Selain itu, ada dugaan pelanggaran yang dipaparkan serta saran perbaikan,” Jelasnya.

Dugaan pelanggaran yang ia maksud, terjadi di Kalimantan Barat. Berkenan bahwa dalam hal pencegahan Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Kalbar mengenai daftar pemilih. Tetapi, KPU Kalbar tidak menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sehingga berpotensi temuan dugaan pelanggaran pemilu.(nus)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.