Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Punan Batu

by Redaksi Kaltara
Bulungan, MK – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Suku Punan Batu yang bermukim di Gunung Batu Benau di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
SK itu diserahkan langsung kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung Gunung Batu Benau. Jumat, (2/6).
“SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting, untuk masa depan suku punan batu” ujar Syarwani
Syarwani mengingatkan bahwa identitas lokal jangan sampai punah meski kemajuan dan peradaban terus berkembang di Bulungan. Berdasarkan informasi dari hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018, masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan. Mereka tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan.
“Maka itu kita ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan, sehingga lahirlah Surat Keputusan Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat tersebut,” kata Syarwani.
Masyarakat Suku Punan Batu menggantungkan hidup dari hutan sebagai tempat bernaung, mencari makan, dan melestarikan tradisi. Kini masyarakat Punan baru hanya tersisa sekitar 103 individu.
“Bicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan, tetapi bicara tentang budaya. Saya berharap Surat Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan,” kata Syarwani.
“Keberadaan hutan sangat berdekatan dengan masyarakat adat yang berada di Suku Punan Batu. Budaya mereka harus kita jaga sebagai bagian dari masyarakat hukum adat,” tuntas Syarwani.(adv)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.