Pengelolah PT. Gusher Gugat KPKNL Terkait Kasus Pelelangan Gedung GTM

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Berkaitan dengan kasus pelelangan Gedung Grand Tarakan Mall (GTM) yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pihak PT. Gusher menyatakan sikap kepada seluruh Aliansi LSM, Ormas Kemasyarakatan, Pedangang di Komplek Pasar Gusher untuk menahan diri dan tidak melakukan unjuk rasa dijalan.

“Kami himbau kepada seluruh Aliansi LSM, Ormas Kemasyarakatan, Pedagang yang berada di Komplek Pasar Gusher untuk tidak melakukan hal yang tidak pantas atau unjuk rasa yang dapat menimbulkan masalah hukum serta memicu adanya anarkis” Kata Pengelolah PT. Gusher, Agus Tony saat Press Release dengan awak media.

Dia juga mengajak para Aliansi LSM, Ormas Kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawal proses hukum pelelangan PT. Gusher hingga tuntas dan mengikuti aturan penegak hukum yang berlaku di NKRI.

Saat ini pengelolah PT. Gusher telah mengajukan gugatan perlawanan Hukum kepada Pengadilan Negeri Tinggi Tarakan dengan Nomor register PN TAR-042020LPE dengan tergugat diantaranya Kepala KPKNL, Kurator, Fahrul Siregar, dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

“Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan dengan KPKNL Tarakan pada 9 April, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan pihak pengelolah PT. Gusher yang menimbulkan pertanyaan dan harus di selidiki oleh aparat hukum” Jelasnya

KPKNL dinilai tidak mengkaji Undang-undang kepailitan dan PKPU pasal 225 ayat 4 Jo 228 ayat 6 maksimal penyelesaian maksmal 270 hari setelah diputus tanggal 9 Mei 2019.

“KPNL telah mengabaikan upaya penegakan hukum pidahan yang masih berproses di Polrestabes Surabaya yang berhubungan dengan rekayasa kepailitan Gusher meskipun sudah mendapatkan bukti laporan dari pihak Gusher” terangnya

Dirinya juga menjelaskan pihak KPKNL dengan sadar mengetahui bahwa pengelolaan PT. Gusher saat ini berada di bawah kepengurusan Bpk. H. Gusti Syaifuddin. Hal itu dibukikan dengan surat penagihan No. S-390/WKN.13/KNL.04/2019.

“surat penagihan No. S-390/WKN.13/KNL.04/2019 yang ditagihkan kepada pengelolah PT. Gusher dan telah di bayar dengan cara mengangsur ke rekening KPKNL Bank BRI pada 29 November 2019 senilai Rp. 20 Juta dan 30 Desember 2019 senilai Rp. 22 Juta.” tegasnya

Dari pernyataan Saudara Imji Tambi, kata Agus Tony, dirinya telah mendapatkan persetujuan dari pengelolah pejabat di Tarakan dan itu patut di bertanyakan apa motifnya.

Sementara itu, pedagang yang ada di Grand Mall Tarakan (GTM) dan Pasar Gusher juga turut di ambil hak-haknya oleh KPKNL merasa terabaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Pihak KPKNL tidak pernah mendapatkan persetujuan dari 55 orang yang memiliki ruang usaha di Gedung GTM dan Pasar Gusher dengan bukti kepemilikan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang di buat di kantor Notaris dan Sudah di Lunasi oleh para pedagang” Ujarnya

Sampai saat ini Notaris Rudy Limantara Tarakan tidak pernah menaikkan status dari Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) menjadi Akta Jual Beli (AJB) sebagai acuan untuk mendapatkan sertifikat.

“Padahal sudah lunas sebagaimana telah di atur dalam Pasal-pasal yang tertuang dalam PPJB, kalau sudah lunas harus menaikkan status menjadi AJB agar bisa dapat sertifikat. Hal ini juga patut di pertanyakan baik pihak KPKNL maupun Notaris Rudy Limantara” Tutup Agus Tony (*SR25)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.