Penyelesaian Dampak Sosial Puspem Masih Terus Berproses

by Isman Toriko

BERPROSES: Kadis Dinas PUPR dan Perkim Hadi Aryanto bahwa saat ini tim masih melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi di lapangan

TANA TIDUNG, MK– Pemerintah Kabupaten Tana Tidung saat ini terus melakukan upaya verifikasi dan validasi data, dan hasil survey lapangan terhadap dokumen-dokumen penguasaan tanah yang telah di serahkan kepada sekretariat tim terpadu

Saat dikonfirmasi media Metro Kaltara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPR dan Perkim), Hadi Aryanto mengatakan, bahwa saat ini tim masih melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi di lapangan.

“Sampai saat ini sudah teridentifikasi 238 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 HA Pusat Pemerintahan, dan akan di umum kan daftar tersebut dan akan ada masa sanggah selama 7 hari sebelum diserahkan kepada TIM TERPADU untuk ditetapkan Penilai yakni Tim Independen/Appraisal,” kata Hadi Aryanto, Selasa (11/4) kemaren.

Selanjutnya Tim Independen/ Apraisal tersebut, melakukan verifikasi lapangan terhadap data tinjauan lapangan yang telah di lakukan tim satgas A dan satgas B. Untuk selanjutnya di tentukan nilai harga dari tanam tumbuh dan bangunan di bidang tanah yang di kuasai masyarakat tersebut.

“Kalau berdasarkan daftar masyarakat yang berhak mendapatkan santunan dampak sosial, diserahkan Kembali ke Tim Terpadu untuk di umumkan oleh tim terpadu yang di mana hasil penilaian dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi besaran nilai santunan dan mekanisme tata cara pemberian santunan,” jelasnya.

Setelah itu baru disusun rekomendasi penanganan dampak sosial oleh Timdu yang memuat Daftar Masyarakat Penerima Santunan, besaran nilai santunan dan Mekanisme dan tata cara pemberian santunan yang selanjutnya ditetapkan oleh kepala Daerah yakni Bupati Tana Tidung.

“Saat ini dokumen yang masuk berjumlah 191 dokumen, yang sudah terverifikasi ada 233 bidang dan 5 bidang yang areal konflik dengan total 238 bidang dengan jumlah luasan 319,35 HA,” ungkapnya.

Selain mendapatkan dispensasi, sesuai dengan SK 997 Pemkab Tana Tidung juga berkewajiban menyelesaikan batas lahan dan penyelesaian persoalan sosial di lokasi tersebut.

“Kita pemerintah akan berupaya untuk penyelesaian persoalan sosial ini, karena semua ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui sehingga butuh proses dan kesabaran. Namun intinya kita akan segera menyelesaikan persoalan tersebut,”pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.