TANJUNG SELOR, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memastikan bahwa setiap daerah di provinsi termuda di Indonesia, akan memperhatikan keseimbangan antara perkembangan juga pertumbuhan kota atau perkotaannya dengan alih fungsi lahan yang pesat dengan kelestarian lingkungan.
Diakui Gubernur, dalam upaya mengencarkan pembangunan di Kaltara, ada dampak yang ditimbulkan. Salah satunya, penurunan kualitas lingkungan hidup. “Penurunan kualitas lingkungan hidup inilah yang menjadi concern kita. Dengan kata lain, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat derap pembangunan, diupayakan tidak menimbulkan penurunan daya dukung lahan yang drastis sehingga tetap mampu menopang kehidupan masyarakat,” urai Gubernur.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan itu, adalah melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. “Dari itu, di setiap daerah di Kaltara, saya menginginkan ada RTH untuk publik yang memiliki berbagai manfaat baik, serta menambah estetika kota,” ungkap Irianto.
Penyediaan RTH maupun ruang terbuka publik untuk kawasan perkotaan di Kaltara, menurut Irianto, berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Adapun tujuan penataan RTHKP, di antaranya menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan, dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
“Setiap RTHKP itu memiliki beberapa fungsi, bukan sekedar ruang publik atau taman saja. Tapi, juga berperan sebagai pengaman keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati, pengendali tata air, dan sarana estetika kota,” jelas Gubernur.
Penyediaan RTHKP di Kaltara yang diusulkan Pemprov Kaltara, mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan Satuan Kerja (Satker) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Adapun RTHKP yang sudah terealisasi itu, yakni Taman Berlabuh (2016) dan Taman Bertuah (2018) di Kota Tarakan. Lalu, RTP Aji Kuning di Sebatik dan RTHKP Kawasan Alun-Alun Kabupaten Nunukan (2018), dan teranyar Taman Tepian Kaltara Abadi di Tanjung Selor, Bulungan yang diresmikan oleh Gubernur pada 23 April lalu atau bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Provinsi Kaltara. “Saya berharap, setelah pengelolaan RTHKP yang sudah dibangun ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota, maka taman atau ruang terbuka publik ini harus dijaga dengan baik, bahkan profesional,” ungkap Irianto.
Gubernur pun memastikan bahwa untuk penyediaan lahan bagi pembangunan RTHKP itu, Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltara siap untuk merealisasikannya. “Sebagaimana harapan Kementerian PUPR, lahan untuk RTHKP akan disediakan pemerintah daerah. Dan, Kaltara siap melakukannya,” papar Gubernur.Penyediaan ruang terbuka ini, juga upaya Gubernur untuk memenuhi amanat. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Didalam peraturan menteri ini ditegaskan bahwa setiap kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas kota.(humas)