TARAKAN, MK – pada hari Rabu (9/5) sekira jam 17.30 jajaran Satuan Resor Narkoba (Reskoba) berhasil mengamankan 7 warga Kelurahan Juata Laut, setelah sempat menggagalkan aksi pesta sabu yang akan dilakukan di rumah OV yang terletak di jalan P. Aji Iskandar Rt 11 No 127 kelurahan juata laut kecamatan Tarakan Utara kota Tarakan.
Aksi tersebut diketahui saat tim Satreskoba mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa di rumah OV yakni salah satu tersangka yang berhasil di amankan, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis shabu.
“Kami sudah menyelidiki tempat yang dilaporkan, ternyata banyak orang di dalamnya, pas kami grebek ada 7 orang ternyata di dalam rumah,” Ujar Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira melalui Paur Subag Humas Ipda Taharman.
Setelah di amankan 7 tersangka, anggota opsnal Narkoba memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan pakaian dan rumah alhasil dari penggeledahan tersebut berhasil di temukan bungkusan plastik yang berisi shabu sebanyak 9 bungkus.
“Di dalam kamar berhambur di lantai setelah di timbang jumlah barang bukti (BB) dengan berat Bruto 2.16 gram,” Ungkapnya
Tersangka yang berhasil di amankan pun yakni di antaranya BD (34), OV (23), AR (39), ER (29), RD (16), RH (31) DAN SR (31) dan langsung di giring ke Kantor Polres Tarakan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ke tujuh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat ( 1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahu penjara.(arz27)