TARAKAN, MK – ratusan kilo gram barang illegal yang berasal dari Nunukan (sungai nyamuk) tujuan Tarakan kembali diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Lantamal XIII, Polres Tarakan, KSOP, dan Karantina Hewan dan Pertanian di Pelabuhan Malundung sekitar pukul 15.00 Wita
Kepala Seksi Karantina Hewan dan Pertanian kepada Metro Kaltara mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya kecurigaan petugas terhadap kapal dari Nunukan tujuan Tarakan yang diduga memuat daging. Kemudian pihaknya bersama tim lainnya menerima perintah dari Komandan Lantamal untuk melaksanakan operasi.
“Tadi ada laporan ada pemuatan daging dicurigai beserta bawaannya. Sekitar pukul 03.00 tadi kita melakukan operasi, hasilnya menemukan barang berupa Bakso 6 dos (24 kg), Nugget 6 dos (12 kg), Daging Alana (55 kg), Daging ayam (15 kg), Tulang Sapi (10 kg), Minuman keras merek Labor 24 botol, Red Bull 11 botol , Gula dan Milo. Jadi ada tiga kapal yang kita dapat.” jelasnya
Barang illegal tersebut berasal dari Malaisya yang tidak memiliki dokumen. Sesuai Undang-Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, menyebutkan ketika dikeluarkan dari suatu Negara harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan petugas karantina untuk dilakukan tindakan.
Sementara itu barang yang disita akan di serahkan ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka belum ada namun nahkoda beserta kapal akan di sdimintaui keterangan oleh petugas.
“Untuk tersangka belum bisa ditetapkan karena dari pengakuannya barang tersebut hanya titipan. Untuk sementara ada tiga orang yang kami BAP yakni Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) sedangkan kapal untuk sementara kami sita” tambahnya.(Ras/Rz)
.