Malinau, MK – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Drs. Tan Irang, M. AP membuka sosialisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Malinau, mewakili Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M. Si. Dilaksanakan diruang Laga Fratu Lantai III Kantor Bupati Malinau Senin, (11/3)

Dalam sambutan tertulis Bupati Malinau Yansen TP dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Tan Irang menyampaikan apresiasi terhadap terlaksananya kegiatan ini, karena dengan sosialisasi ini seluruh kepala desa dan aparatur desa di Kabupaten Malinau dapat mengetahui dengan jelas kewenangan – kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sedangkan kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa.
“Diharapkan dengan pemahaman yang benar tentang kewenangan desa ini, maka tujuan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kehidupan untuk mewujudkan sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya
Lebih lanjut dijelaskannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada permen desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 Bab VI tentang penetapan kewenangan desa pasal 24 disebutkan bahwa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ditetapkan dengan peraturan desa, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi kebijakan, program dan administrasi desa, dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya berharap seluruh peserta sosialisasi agar memperhatikan dengan baik dan serius mengikuti kegiatan ini, agar dalam penerbitan dan penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, di desa masing-masing tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” Pungkasnya. (Hms)