Pol Airud Tangkap Kapal Dengan Bahan Peledak

by Muhammad Reza

IMG_20150805_152813

PONTIANAK, MK – Kapal tanpa nama diamankan Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalbar, Senin (27/7). Polair ikut mengamankan nahkoda kapal beserta barang bukti satu unit sampan dan sejumlah bahan peledak.

Nahkoda Juanda ditangkap saat Polair Kalbar melakukan patroli di Perairan Laut Pulau Buan daerah Pulau Karimata Kabupaten Kayong Utara. Selain Nahkoda kapal, juga diamankan ABK sebanyak tiga orang.

Menurut Direktur Kepolisian Perairan Polda Kalbar, Kombespol I Wayan Pinasti mengatakan KM tanpa nama berikut nahkoda dan ABK sedang dalam proses pemeriksaan.

“Nahkoda sebagai tersangka sudah ditahan, untuk bahan peledak, akan dilakukan pemeriksaan ahli bahan peledak detasemen Gegana satuan brimob polda kalbar,” ujar Wayan.

Sedangkan sampel barang bukti ikan hasil tangkapan, lanjutnya, saat ini sedang diuji laboratorium oleh Unit laboratorium Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.

Adapun bhan peledak disita adalah, lima buah detonator rakitan, empat buah casing detonator dan satu buah selang kecil, satu buah sumbu api pabrik, satu bungkus campuran belerang dan potasium clorat. Satu bungkus campuran bubuk flash powder, satu bungkus belerang, satu bungkus plastik serbuk pentol korek api, satu bungkus karet penutup botol serta empat buah stick pemadat sumbu api.

“Pasal yang dilanggar, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Jo pasal 85 Undang-undang No 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp.2 M” pungkasnya. (Lyn)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.