KPU KTT-Panwaslu-Tim Dokter Tandatangani Surat Kesepakatan Bersama
Tarakan, MK – Bakal calon bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Muhammad Yahya dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
Bahkan, Ketua Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati KTT dr. Hasbi bersama utusan KPU KTT Asbullah, Ketua Panwaslu KTT Bakri, Yahya-Hendrik telah menandatangani berita acara kesepakatan menganulir surat KPU 236/KPU-KTT-021.964922/VIII/2015 perihal penjelasan terkait hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani atau bebas narkoba.
Isi surat kesepakatan itu terdiri dari dua poin yakni menyepakati untuk mengkonfirmasi bahwa M. Yahya HT sesungguhnya dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta memenuhi syarat (MS) sebagai calon bupati Kabupaten Tana Tidung. Poin dua menyepakati bahwa M. Yahya HT sesungguhnya dinyatakan tidak terlibat dalam narkotika dan psikotropika.
Sebelum adanya kesepakatan itu, pembahasan terbuka di ruang pertemuan lantai III RSUD Kota Tarakan berjalan alot. Terutama dari pihak tim sukses M. Yahya HT yang mempertanyakan alasan KPU KTT mengeluarkan keputusan tertuang dalam surat KPU 236/KPU-KTT-021.964922/VIII/2015. Poin ke limanya berisi pernyataan permohonan maaf kepada M. Yahya, HT beserta seluruh tim sukses, tim advokasi serta seluruh pendukungnya. Sesuai hasil Rapat Pleno KPU 3 Agustus 2015 disimpulkan Yahya HT tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati Kabupaten Tana Tidung.
“Persoalan utamanya adalah keputusan KPU Tana Tidung jelas mencoreng nama baik saya. Yang boleh memutuskan seseorang Narkoba adalah keputusan pengadilan. Tapi justru KPU mengambil keputusan sendiri,” tegas Yahya. (sti)
.
1 comment
Kenapa keputusan KPUD bisa dianulir dgn kesepakatan bersama ya? apakah pertanda KPUD sdh kehilangan independensi?