Polairud Polda Kaltim Tembak Kapal Malaysia

by Muhammad Reza
ilegal fising

Dua kapal Malaysia yang di amankan petugas

Tarakan, MK – Jajaran Polairud Polda Kaltim menangkap dua kapal Malaysia yang sedang melakukan pencurian ikan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, saat akan di tangkap kedua kapal tersebut mencoba untuk melarikan diri masuk ke perairan Malaysia, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara namun tidak di indahkan sehingga terjadi kejar kejaran hingga akhirnya kedua kapal tersebut di amankan.

Setelah melakukan patroli di sekitar perairan Karang Unarang dan Ambalat Kabupaten Nunukan, petugas Polairud Polda Kaltim mencurigai dua kapal berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan, saat hendak di dekati petugas, kedua kapal tersebut berusaha untuk melarikan diri.

Kapal tersebut masing-masing kapal motor rizki dengan kapasitas dua puluh lima gross ton sedangkan satu kapal dengan kapasitas dua puluh gross ton tidak memliki papan nama.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kapal dan surat ijin penangkapan ikan ( siup ), petugas juga menemukan jaring troll ( pukat hela ) yang di larang pemakainnya oleh pemerintah Indonesia, petugas pun terpaksa menggiring kedua kapal tersebut beserta barang bukti ikan dan udang hasil tangkapan ke Mako Polairud Tarakan.

Dua nahkoda dan empat abk saat ini di amankan di Mako Polairud Tarakan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, rencananya kedua kapal tersebut akan di ledakkan setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan sebagai efek jera bagi pelaku ilegal fishing.

Direktur Polair Polda Kaltim, Kombes Yasin Kosasih mengatakan setelah di lakukan pengintain selama tiga hari, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua kapal berbendera asing, saat akan di tangkap kedua kapal tersebut berusaha untuk melarikan diri masuk ke perairan Malaysia.

Para Nahkoda dan Abk di sangkakan pelanggaran undang – undang no.45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliyiar rupiah.(Zul)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.