Jakarta: Polda Metro Jaya memburu dalang dibalik penyokong senjata-senjata yang digunakan massa aksi di Asrama Polisi, Petamburan, Jakarta Pusat. Sejumlah perusuh diduga telah disediakan senjata-senjata sebelum massa berdatangan.
“Pelaku perusuh yang kita lihat saat ini adalah sudah direncanakan. Ada yang membiayai dan ada yang sudah mempersiapkan barang-barangnya (senjata),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.
Lokasi di depan Asrama Polisi di Petamburan itu ricuh atas adanya provokator. Sebelas mobil yang terparkir di depan asrama dibakar perusuh.
“Jadi, massa ini datang, itu semua senjata sudah siap. Kita lagi mencari siapa yang menyiapkan barang-barang itu,” tukas Argo.
Polisi mengamankan 257 provokator massa aksi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Petamburan, dan Gambir. Ratusan provokator aksi itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekelompok massa yang membuat kerusuhan di Bawaslu ada 72 tersangka, di Petamburan ada 156 tersangka, dan di Gambir ada 29 tersangka. Keseluruhan ada 257 tersangka kita amankan,” ungkap Argo.
Argo merincikan alasan penangkapan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Provokator unjuk rasa di Bawaslu, kata dia, ditangkap karena melawan petugas yang sedang bertugas.
“Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Gedung Bawaslu,” tutur Argo.
Ada sejumlah barang bukti diamankan saat aksi di depan Gedung Bawaslu. Yakni bendera hitam, petasan, telepon genggam, dan mata uang asing senilai USD2.760. “Kita lakukan penyitaan,” aku Argo.
Sedangkan provokator aksi di Petamburan, Jakarta Pusat, diamankan karena melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Asrama Polisi. Dari aksi di Petamburan ini, polisi mengamankan celurit, busur panah, dan bom molotov. Selain itu, ada juga amplop yang berisikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Amplop itu sudah ada nama-namanya. Ada juga uang Rp5 juta yang diakui untuk operasional,” sebut Argo.
Selanjutnya, provokator aksi di Gambir, Jakarta Pusat, diamankan karena melakukan penyerangan Asrama Polisi dan Polsek Gambir. Di TKP ini, polisi mengamankan batu dan telepon genggam.
Argo mengatakan, aksi kerusuhan itu telah di-setting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dinyatakan atas dasar ditemukannya amplop berisikan uang tunai.
“Bahwa pelaku ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa amplop ini. Setelah kita tanyakan uang itu, disebutkan dari seseorang. Seseorang yang memberikan dana itu sedang kita gali,” tutur Argo.
Lebih lanjut, Argo menyebut 257 tersangka itu berasal dari luar Jakarta, yakni wilayah Jawa Barat. Mereka mula-mula datang ke Jakarta dan menyambangi Sunda Kelapa dan bertemu seseorang.
“Kita sedang cari siapa orang yang ditemui itu. Merencanakan dan menyerang Asrama Polisi di Petamburan. Ini ada barang buktinyanya ada rekamannya. Jadi, sudah di-setting untuk melakukan penyerangan ke Asrama Polisi d Petamburan,” terang Argo.
Sebagian besar dari provokator itu tidak memiliki pekerjaan. Mereka tampak ada yang bertato.
“Beberapa tersangka ini ada yang tatoan. Umurnya 19 tahun. Hampir mayoritas mereka tidak bekerja, yang lain masih didalami,” pungkas Argo.
Seluruh tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP. Terkhusus untuk perusuh di Petamburan ditambahkan Pasal 187 yaitu tentang pembakaran. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Sumber: Medcom.id