Pontianak, MK – Ulah Dea Rahmanisa (27) yang berkedok sebagai perwira Polwan akhirnya berakhir. Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur ini diciduk anggota Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Kota Pontianak, Sabtu (7/11).
Polwan gadungan ini, setiap bertemu dengan calon mangsanya mengaku sebagai anggota berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari Mabes Polri yang sedang bertugas di bidang IT dalam membangun jaringan di Kalbar.
“Dulu pernah punya cita-cita jadi polisi, sudah sempat mencoba mendaftar tapi saya gagal karena sakit. Baru dua minggu ini saya mengaku sebagai polisi. Bajunya saya jahit sendiri. Tidak ada niat lain hanya kepingin dekat dengan anggota polisi di Pontianak,” ujarnya Senin (9/11) di Polres Kota Pontianak.
Wanita yang berlatar belakang pendidikan SMA ini juga mengaku terinspirasi menjadi polwan karena sering dipanggil oleh orang-orang ketika baru tiba di Pontianak. Hal itu lah yang membuat dirinya semakin yakin untuk mengaku menjadi polisi.
Kedoknya sebagai Polwan gadungan akhirnya terbongkar, lantaran pihak keluarga salah seorang tahanan di Polres mengaku telah menyerahkan sejumlah uang pada Dea yang menjanjikan akan menguruskan penangguhan penahanannya. Tanpa menaruh rasa curiga, keluarga tahanan itu memberikan uang kepadanya sebesar Rp5 juta.
Kapolre Kota Pontianak, Komisari Besar Polisi Tubagus Ade H menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas ketika sempat didatangi dan diminta membantu menangguhkan penahanan terhadap tahanan tersebut.
“Tidak hanya di Polres, tersangka ini pernah mendatangi Polda dan mengaku sebagai AKP dari Mabes Polri yang sedang bertugas membidangi IT dan membangun jaringan di Kalbar,” bebernya.
Merasa ada yang janggal, Tubagus Ade H, pun langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan memerintahkan untuk menyelidiki dan mencari tahu identitas perempuan itu. “Karena bersangkutan mengaku Akpol tahun 2007, atau pun scapa reguler tahun 2007, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada satu pun yang mengenali tersangka. Dari situ kemudian kita interview secara mendalam ternyata dia tidak bisa menunjukkan identitasnya. Kita cek kesana kemari dan akhirnya dapat diketahui yang bersangkutan polisi palsu,” paparnya.
Sebelum bertemu dengan dirinya lanjut Kapolres, tersangka memang sudah banyak bergaul dengan anggota Polisi. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru menerima uang 5 juta rupiah dari keluarga tahanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, lanjut dia, tersangka akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Lyn/sti)