Berniat Pinjam, Speed Boat Teman Akhirnya Dijual

by Setiadi
Speed Boat Mesin 40 PK (ilustrasi)

Speed Boat Mesin 40 PK (ilustrasi)

TARAKAN – Alih-alih ingin meminjam speed boat (mesin 40 PK) kawannya SU (28) untuk berangkat ke tambak di perairan Mangkudulis, AN (26) malah menjualnya kepada orang lain.

Kronologisnya, AN kala itu menelpon SU Jumat (21/8) lalu untuk meminjam speed boat. Namun Setelah dipinjamkan AN tak kunjung mengembalikan speed boat tersebut, sampai akhirnya SU menanyakan langsung keberadaan kapalnya kepada AN.

“Saat ditanya SU, AN mengaku bahwa speed boat itu sudah ia jual dengan alasan butuh uang,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP M irfan Hakim, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sudaryanto.

Mengetahui speed bootnya sudah, SU pun memutuskan untuk mencari sendiri keberadaan speed boat miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh AN. Setelah ditelusuri, SU menemukan bodi speed boat yang ditambatkan dekat rumah warga di Kelurahan Juata Kerikil.

“Mesin speed boat sudah dijual oleh AN dan bodi speed ditinggal di perairan Mangkudulis,” imbuh SU.

Sabtu (29/8) sore, AN pun digelandang oleh anggota Buser untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tarakan. Kepada polisi, AN yang sehari-harinya berprofesi sebagai motoris itu mengaku sudah menghabiskan uang dari hasil penjualan ekor mesin sebesar Rp 5 juta untuk berfoya-foya bersama rekannya.

“Dua orang rekan AN yang ikut menikmati uang hasil penjualan ekor mesin sudah kita amankan untuk diperiksa sebagai saksi,” tutur Iptu Sudaryanto.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penggelapan speed boat milik SU. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN akan dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (man13/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.