TANJUNG SELOR, MK – Pasca melakukan penindakan terhadap mobil pengetap, kini giliran kendaraan roda dua (motor) yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara. Tak tanggung-tanggung sebanyak 10 unit sepeda motor jenis Thunder diamankan serta 20 jerigen dengan kapasitas 20 liter.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Helmy Kuwarta Kusuma Putra mengatakan upaya peringatan sudah dilakukan agar pengetap roda dua menghentikan aktivitasnya. Tetapi fakta dilapangan masih banyak dijumpai pengetap kendaraan roda dua.
“Ada 10 unit yang diamankan, sebelumnya para pengetap sudah dikumpulkan dan diberikan peringatan. Jika ingin mengisi BBM dipersilahkan lakukan hanya sekali dengan normal tidak berulang-ulang,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (30/4).
Ia menuturkan sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dulu memanggil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk dilakukan penilangan terhadap motor-motor tersebut. “Kita panggil Lantas untuk penindakan tilang. Barang bukti diamankan segera dimusnahkan,” tambahnya.
Ia menegaskan apabila upaya Ditreskrimus ini tidak diindahkan para pengetap, pria berpangkat tiga melati ini tak segan-segan mempidanakan mereka. “Peringatan terakhir. Kita bakal proses dengan UU Migas jika masih ditemukan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait adanya dugaan permainan antara pengetap dan pihak SPBU yang berada di Jalan Sengkawit lantaran sejumlah pelanggaran terjadi di lokasi tersebut? Helmy mengaku sejauh ini dari hasil pemeriksaan belum ada mengarah kesana.
“Jika bisa dibuktikan ada keterkaitan pasti ditindak. Namun sejauh ini SPBU menganggap yang datang sebagai pembeli pasti dilayani. Dan kita sudah berikan arahan jangan dilayani. Alasanya, pengetap galak mau tidak mau dilayani,” akunya. (as)