Raperda Hukum Adat

by Muhammad Reza

Tanjung Selor, MK –  DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Diskusi Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Uji publik tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marthen Sablon, SH. Dihadiri oleh Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan, Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ketua lembaga Adat se- Kaltara, OPD, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Ketua Pansus IV. Drs. Jhonny Laing Impang, M.Si menyampaikan terima kasih kepada tamu undangan yang sudah memenuhi undangan ini, untuk bersama-sama berdiskusi dalam uji publik tersebut. Uji publik atas rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 11 Bab dangan 20 pasal.

Rancangan tersebut adalah Inisiatif dari DPRD tentang Hak Adat untuk mendapatkan legalitas dari Pemerintah. Menyikapi dari aduan masyarakat, maka lahirlah rancangan Perda Provinsi Kaltara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat ini.

Pansus dalam hal ini juga telah berdiskusi dengan Tokoh Masyarakat, Akademisi serta pemangku adat se Kaltara. Diskusi ini menambah dan menyempurnakan dari Bab dan pasal tersebut.(Hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.