Tarakan, MK – Ratusan botol minuman keras berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan. Minuman yang berasal dari Malaysia tersebut diamankan di salah rumah yang berada di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung Jumat (16/09)
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada Speed Boot yang melakukan pembongkaran minuman beralkohol di daerah tersebut. Kemudian anggota reskrim dari KSKP mengecek kebenaran laporan itu. Setelah dianggap aman, petugas kemudian melakukan penggeledahan disalah satu dirumah yang berada di Jembatan Besi.
Alhasil, petugas menemukan minuman beralkohol yang disimpan didalam karung sebanyak 21 karung dengan total 480 botol dari tiga merek yaitu redbull 288 botol, mountahin chivas 188 botol, dan chivas regal 12 botol.
“Barang haram ini diamankan dibelakang rumah warga, saat ditanya pemilik rumah mengaku tidak menhgetahui. Sementara Speednya sudah bergeser kembali ke Sungai Nyamuk. Barang ini memang tidak ada ijin dan jelas diminuman itu ada tulisan Malaysia” ujar AKP Ridwan Iskandar, S, Sos selaku Kapolsek KSKP kepada Metro Kaltara, Jumat (16/09)
Ridwan menambahkan saat olah TKP tersangka berinisial AN yang diamankan lokasi, selanjutnya barang bukti akan di limpahkan ke Bea Cukai Tarakan.
“Setelah kita melakukan olah TKP ternyata pemiliknya adalah AN, terus kita amankan dengan barang bukti untuk dibawah ke KSKP dan penangannya kita limpahkan ke Bea Cukai karena wewenang mereka. Ancamannya minimal 2 tahun penjara maksimal 8 tahun penjara” ungkapnya.
Pihak Bea Cukai sendiri saat di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang lebih jelas karena AN masih dilakukan pemeriksaan.
“Tersangkanya kan baru masuk hari ini sehingga kita belum bisa memberikan informasi” terang Wasis Salam, Kepala Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Tarakan. (Ras/Rz)