TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan dalam kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026. Kehadiran narasumber dari instansi teknis tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terkait berbagai persoalan di bidang pendidikan.
Dalam kegiatan reses tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian masyarakat, salah satunya berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Supa’ad menilai, informasi yang jelas dan mudah dipahami penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses penerimaan peserta didik.
“Dalam reses ini kami berupaya menghadirkan narasumber yang berkompeten sesuai dengan persoalan yang disampaikan masyarakat. Salah satunya terkait pendidikan dan penerimaan peserta didik baru,” ujar Supa’ad, Minggu (17/5/26).
Menurutnya, reses tidak hanya menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menghadirkan pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
Supa’ad mengatakan, dirinya terus mengikuti perkembangan persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan dalam reses diupayakan mendapatkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi langsung dari pihak yang memiliki kewenangan, sehingga apa yang menjadi pertanyaan dan persoalan di lapangan dapat dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia berharap, keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kegiatan reses tersebut dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, ketentuan, serta berbagai hal yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Selain persoalan pendidikan, Supa’ad juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan lainnya yang mereka hadapi.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Kaltara itu menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pembahasan dalam menjalankan fungsi kedewanan.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu menjadi catatan bagi kami. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

