Hal tersebut sebagai implementasi dari ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. di mana Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah memilih 1 dari 3 nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Selanjutnya ditetapkan oleh Bupati setelah dikoordinasikan dengan Gubernur.
“Dan seperti kita ketahui, Sekretaris Daerah adalah jabatan yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan pemerintahan,” tandasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si.
Proses untuk menetapkan Sekretaris Daerah telah melewati proses yang panjang dan sistematis, sesuai ketentuan yang berlaku. Dimulai dari pembentukan panitia seleksi, seleksi kompetensi, pengusulan 3 calon terpilih hingga konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Utara.
Proses yang panjang itu diperlukan guna menghasilkan calon Sekretaris Daerah yang kompeten dan berintegritas, serta dinilai mampu untuk menerjemahkan kebijakan daerah sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan tahun 2021 – 2026.
“Oleh karena itu, atas nama pemerintah daerah, secara khusus saya menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan pansel (panitia seleksi)yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bulungan,” ucapnya.
Pelantikan Sekda Kabupaten Bulungan berlangsung di hari pertama masuk kerja pegawai setelah libur Lebaran 1443 H / 2022 M. Bupati menyampaikan mohon maaf lahir dan batin apabila selama ini ada ucapan, sikap maupun tindakan yang kurang berkenan.
“Setelah seminggu lebih kita menjalani libur Lebaran semoga dapat membawa semangat yang lebih meningkat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita di jajaran Pemerintah Kabupaten Bulungan,” harapnya. (an/red)