Pemkab Nunukan Pertegas Larangan Jual Pakaian Bekas Dari Negara Tetangga

by Redaksi Kaltara

NUNUKAN, MK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar rapat koordinasi (rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Forkompinda lantai 1 Kantor Bupati Nunukan pada Kamis (06/04).

Dalam rapat tersebut, Pemkab Nunukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Instruksi langsung oleh Presiden RI Joko Widodo yang melarang bisnis pakaian bekas impor ini ditanggapi serius Pemkab Nunukan melihat banyaknya masyarakat Nunukan yang menjalankan bisnis serupa meskipun dinilai dapat merugikan pengusaha tekstil dalam negeri yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran Rupiah.

Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menegaskan, penerapan instruksi Presiden RI di Kabupaten Nunukan tidak dengan mengabaikan nasib pedagang pakaian bekas, lantaran banyak dari mereka yang telah lama menggeluti usaha ini.

“Pada dasarnya, kami bersama Forkopimda tegak lurus atas instruksi Presiden Republik Indonesia Jokowi, namun kita juga harus memberikan solusi kepada pedagang,” kata Laura, saat ditemui awak media usai rakor Forkopimda.

Bupati Laura menerangkan, dalam rakor tersebut disepakati beberapa solusi yang nantinya dapat diterapkan di Kabupaten Nunukan. Salah satunya adalah stok pakaian bekas yang masih ada harus dijual habis secepatnya agar tidak mengalami kerugian besar mengingat para pedagang telah mengucurkan modal mereka.

“Kita tegaskan tidak ada lagi ballpress yang boleh masuk (ke Nunukan). Jika ada ditemukan, maka akan berikan tindakan tegas, yaitu penangkapan. Jadi, meskipun tidak diberikan batas waktu, saat ini hanya sebatas menghabiskan stok saja,” terangnya.

Bupati Laura berharap, pedagang pakaian bekas harus mulai beralih memperdagangkan komoditi yang diperbolehkan undang-undang dan tidak lagi menjual ballpress karena hal itu melanggar aturan sebagaimana yang diinstruksi Presiden Joko Widodo.

“Di Nunukan ini masih banyak komoditas yang bisa dikembangkan dan menghasilkan nilai tambah, jadi harapan saya para pedagan pakaian bekas di Nunukan pelan-pelan bisa beralih dan memiliki usaha lain yang tidak melanggar Undang-Undang,” harapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus menambahkan, aktivitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Permendagri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahun 2021.

“Hal ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat terutama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sehingga pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.