TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengeluarkan dua rekomendasi dalam menyikapi sengketa lahan antara kelompok ahli waris Ali Wasbar dan Kelompok Tani Nusantara Subur.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai langkah untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, mengatakan rekomendasi pertama ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dasar pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa.
“Ada dua rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hasil pengukuran oleh pihak Kehutanan pada tahun 2019 dapat dijadikan patokan,” ujar Baharuddin usai rapat pengaduan.
Selain itu, DPRD meminta agar seluruh kegiatan maupun proses peningkatan dokumen atau surat tanah di wilayah yang disengketakan ditangguhkan sementara sampai terdapat penyelesaian secara hukum.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada pengelola Kelompok Tani Nusantara Subur 2. DPRD meminta agar tidak dilakukan perluasan atau ekspansi lahan di luar wilayah Nusantara Subur 1 yang telah ada.
“Sesuai tuntutan dari pihak ahli waris Asbar, mereka menekankan agar tidak ada ekspansi lagi. Saya kira itu sudah cukup. Untuk proses selanjutnya, biarkan berjalan secara hukum agar semuanya clear dan transparan,” kata Baharuddin.
Baharuddin menjelaskan, pengaduan yang diterima Komisi I berkaitan dengan klaim kelompok ahli waris Ali Wasbar yang menyebut terdapat lahan yang mereka klaim sebagai miliknya dan diduga digarap oleh pihak Kelompok Tani Nusantara Subur 1 dan 2.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti proses administrasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SPFT), khususnya terkait persyaratan saksi batas.
Baharuddin mengingatkan Ketua RT dan pihak kelurahan agar lebih cermat dalam memberikan rekomendasi administrasi pertanahan, terutama apabila lokasi yang diajukan berada di wilayah yang sedang disengketakan.
“Persyaratan SPFT memerlukan saksi batas. Karena mereka ini membuat kelompok-kelompok kecil, saksi batas itu bisa mereka atur sendiri di antara anggota, sementara batas besarnya dikecualikan. Bisa saja dibuat seolah-olah sebelah utara adalah tanah negara, padahal ada pemiliknya,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, DPRD meminta pemerintah kelurahan dan RT melakukan verifikasi secara lebih teliti sebelum memproses maupun memberikan rekomendasi administrasi pertanahan.
DPRD berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya persoalan baru dan menjaga kondusivitas masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Baharuddin menegaskan, penyelesaian akhir atas status dan kepemilikan lahan tetap harus mengacu pada bukti kepemilikan, data administrasi pertanahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk proses selanjutnya, biarkan berjalan secara hukum agar semuanya jelas dan transparan,” pungkasnya.

