SI PENGHINA AGAMA ALA JARAN GOYANG DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

by Metro Kaltara
TARAKAN, MK – Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Dandy Rahmadila April lalu yang dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan akibat memposting status di akun pribadinya dengan tulisan, “suara penyanyi jarang goyang lebih merdu dari suara azanmu,” kini kasus tersebut telah sampai di meja hijau Pengadilan Negeri Tarakan.
Selasa lalu (21/8/2018) Dandy Rahmadila, telah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tarakan, dalam tuntutan tersebut, Dandy dituntut 2 Tahun penjara.
“Dandy sudah terbukti melanggar Undang undang tentang informasi dan teknologi, terkait penistaan agama yang dimana melanggar pasal, 45 ayat 3 UU RI, dengan ancman 2 tahun penjara serta denda uang tunai sebesar Rp 5 juta,” jelas Debie Fauzi SH, Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya, usai mendengarkan tuntutan tersebut, Dandy ini langsung menangis dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU agar lebih diringankan.
“Saya mengaku salah pak, dan saya sudah meminta maaf berkali-kali, maka dari itu saya mohon ringankan hukuman saya,” kata Dandy dengan isak tanggis.
Meski Dandy sudah meminta maaf dan MUI Tarakan pun sudah bersurat ke Polres Tarakan terkait permintaan maaf Dandy, namun karena saat itu sudah penetapan tersangka dan berkasnya telah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tarakan, kasusnya tetap berlanjut.
Ia pun mengungkapkan masih memiliki isteri dan anak kecil yang masih membutuhkan tanggungan dan ia merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Hal ini disampaikan Dandy sebagai pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim dan JPU.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Christo E.N Sitorus memutuskan menunda persidangan dan akan kembali digelar 29 Agustus mendatang untuk dibacakan vonis Majelis Hakim.
“Pernyataanmu kita anggap sebagai pembelaan dalam persidangan ya. Tapi, sidang harus kita tunda dulu dan kita baru akan memvonismu dalam sidang yang akan datang,” kata Christo.
Sementara itu, dari keterangan terdakwa Dandy, dirinya mengaku menulis status tersebut di Facebook terinspirasi dengan puisi controversial berjudul ‘Ibu Indonesia’ dibacakan Sukmawati Soekarnoputri yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar hingga menjadi kontroversi.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.