Sidang Paripurna DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban APDB Tahun 2020

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan tahun 2020 meningkat sebesar 137,4 persen, dari target Rp101,7 miliar terealisasi sebesar Rp138 miliar. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si mengungkapkan, peningkatan tersebut didapat dari denda pajak atas keterlambatan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya dengan memanfaatkan aplikasi online yang terintegrasi dengan beberapa bank umum. Bupati menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD tentang jawaban pemerintah atas penyampaian nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2020 di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (26/6).

Bupati didampingi Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam rapat paripurna sebelumnya, bahwa selain dari denda pajak, komponen yang meningkat signifikan adalah penerimaan BLUD dr Soemarno Sosroatmodjo berupa satuan biaya pengganti atas biaya perawatan pasien Covid-19. Kemudian menanggapi Fraksi Golongan Karya (Golkar), Bupati mengungkapkan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI telah berada pada persentase 83,12 persen atau di atas ambang batas standar nasional dan standar provinsi.

“Hasil tindak lanjut rekomendasi BPK ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja kami pada tahun anggaran selanjutnya,” ujar Bupati. Terkait saran Fraksi Golar terhadap penanganan pandemi Covid-19, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan refocussing anggaran untuk diarahkan pada peningkatan usaha mikro sebagai upaya pemulihan ekonomi. Lalu melakukan edukasi atau pendampingan kepada pemerintah desa agar dapat menganggarkan pencegahan Covid-19 pada masing-masing anggaran desa.

Bupati juga menanggapi positif masukan dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) agar Pemkab terus meningkatkan sektor pendapatan, memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kepada masyarakat. Termasuk saran dari Demokrat Nasdem agar memberikan reward kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki temuan dari hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya menanggapi Fraksi Amanat Persatuan Bintang Pembangunan, Bupati akan berkoordinasi dengan PLN terkait kelanjutan pemasangan listrik khususnya di Kecamatan Peso Hilir dan Kecamatan Peso. Sedangkan untuk pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana kelurahan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Dijelaskan, menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diganti dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pengguna anggaran berada pada OPD. Sementara menurut Perbup Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan menyatakan bahwa kelurahan adalah unit organisasi dari kecamatan selaku OPD induk.

Selain itu, Bupati juga menegaskan, Pemkab Bulungan berkomitmen mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yangs wajar tanpa pengecualian merupakan kewajiban bagi pemnerintah daerah ebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bulungan.(an/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.