Sidang Penganiayaan Anak 10 Tahun di Tarakan, Ibu Korban Minta Putusan Berdasarkan Hati Nurani

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Seorang ibu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menyampaikan keberatan dan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anaknya, TM (10), yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/26).

Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 14 Juli 2025 lalu. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku sekolah dasar terlibat perselisihan dengan anak lain saat bermain. Situasi kemudian memanas setelah orang tua dari salah satu anak datang ke lokasi dan diduga menampar TM.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum hingga memasuki tahap persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perkara tersebut sebagai penganiayaan ringan dan menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, ibu korban mengaku merasa keberatan dan kecewa. Hal itu disampaikannya usai mengikuti persidangan yang juga memuat pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Ia menyebut hingga proses persidangan berlangsung, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari terdakwa maupun keluarga kepada dirinya maupun anaknya.

“Saya keberatan dan kecewa dengan tindakan beliau karena tidak pernah meminta maaf secara langsung,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Kamis (5/3/26).

Menurutnya, dalam persidangan hakim sempat menanyakan apakah pernah ada inisiatif dari pihak terdakwa untuk meminta maaf sebagai upaya perdamaian. Namun, ia menyebut tidak ada langkah tersebut yang dilakukan.

“Padahal sebenarnya ada ruang untuk berdamai jika ada itikad baik. Kalau dari awal ada permintaan maaf yang tulus, mungkin persoalan ini tidak sampai ke tahap seperti sekarang,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai orang tua awalnya membuka kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun hingga proses hukum berjalan, tidak ada komunikasi ataupun upaya dari pihak terdakwa maupun keluarganya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sampai detik ini tidak ada inisiatif dari pihak mereka. Karena itu tadi di persidangan saya menyampaikan keberatan dan menyatakan sudah terlambat untuk memaafkan,” ujarnya.

Selain dampak fisik, ia menilai peristiwa tersebut juga memberikan tekanan psikologis terhadap anaknya dan keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Bukan hanya secara fisik, tetapi juga mental dan psikologis anak saya. Bahkan keluarga kami juga merasakan dampaknya,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan yang dirasakan keluarganya selama proses perkara berjalan, meskipun tidak merinci lebih jauh bentuk tekanan tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk ketentuan hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak.

“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang sesuai dengan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan jaksa dalam menyampaikan tuntutan di persidangan. Namun sebagai orang tua korban, ia merasa perlu menyampaikan keberatan serta perasaannya atas peristiwa yang menimpa anaknya.

“Saya tidak mempermasalahkan itu karena itu hak jaksa. Saya hanya menyampaikan keberatan, kekecewaan, dan kesedihan sebagai seorang ibu,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap anak.

“Kalau anak seorang ibu diperlakukan seperti itu, apakah bisa menerima prosesnya seperti ini? Itu yang saya ingin sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/3/26) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses