Supa’ad Hadianto Dorong Raperda Perbukuan Kaltara Perkuat Literasi dan Kearifan Lokal

by Suiman Namrullah

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebagai salah satu regulasi inisiatif DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyambut positif pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini penting untuk memperkuat budaya literasi di tengah perkembangan teknologi dan perubahan kebiasaan membaca masyarakat.

Menurut Supa’ad, pengembangan budaya literasi perlu mendapat perhatian sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Ia menilai kemudahan akses terhadap teknologi digital perlu diimbangi dengan upaya menjaga minat baca masyarakat, termasuk melalui buku cetak.

“Budaya masyarakat Kaltara ini sangat kaya dengan berbagai etnik di dalamnya. Saya berharap Raperda ini mampu mengatur agar seni dan budaya lokal masuk ke dalam muatan perbukuan literasi kita. Jadi, cakupannya harus lebih dalam dan luas,” ujar Supa’ad.

Ia menekankan, substansi Raperda tidak seharusnya hanya mengatur buku dalam pengertian fisik. Menurutnya, regulasi tersebut perlu memiliki cakupan yang lebih luas dengan memasukkan unsur kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang di berbagai wilayah Kaltara.

Supa’ad menilai kekayaan budaya dan keberagaman masyarakat Kaltara dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan bahan bacaan yang relevan dengan karakter daerah.

Di sisi lain, ia mengakui perkembangan media elektronik dan buku digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi. Karena itu, menurutnya, kebijakan literasi perlu mampu mengakomodasi perkembangan tersebut tanpa menghilangkan keberadaan buku cetak.

Politisi Partai NasDem itu mendorong agar generasi muda tidak sepenuhnya bergantung pada perangkat digital sebagai sumber informasi. Ia menilai buku cetak tetap perlu diperkuat melalui penyediaan akses bacaan yang mudah dijangkau siswa dan masyarakat.

Menurutnya, akses terhadap buku juga perlu diperluas hingga ruang-ruang publik yang menjadi tempat masyarakat beraktivitas, termasuk fasilitas publik dan ruang komunitas.

Selain itu, Supa’ad mendorong adanya keseimbangan dalam pengembangan budaya baca melalui buku elektronik (e-book) maupun buku cetak. Menurutnya, keduanya dapat dikembangkan secara beriringan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pembahasan Raperda, Supa’ad yang juga aktif dalam pembinaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Kaltara menyatakan akan mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami telah mengarahkan tim pakar DPRD dan tim inovasi untuk bertemu membahas ini lebih dalam. Setelah itu, kita akan libatkan kelompok-kelompok seperti TBM untuk memberikan masukan. Saya akan menjadi endorser dan mendukung penuh gerakan TBM agar terus aktif di tengah masyarakat,” katanya.

Supa’ad berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat budaya membaca, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkenalkan seni, budaya, dan kearifan lokal Kaltara kepada generasi mendatang.

Dengan demikian, Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem literasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap berpijak pada identitas budaya daerah.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses