Tersangka Pembunuh Syarifah di Tuntut 10 Tahun Penjara

by Muhammad Reza
Palu Pengadilan

Ilustrasi

Pontianak, MK – Tersangka pembunuhan Syarifah Maharani, Kamis (11/6), menjalani sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa SM (16), dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara.

Terdakwa SM hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukum dan petugas Lapas. Ia mendapat kawalan ketat dari petugas sejak dijemput di rutan hingga tiba dikantor pengadilan. Di persidangan sudah tampak Syarif Rudi, suami korban bersama satu kerabat lain turut hadir dan mendengarkan pembacaan tuntutan‎ di persidangan anak yang tertutup untuk umum itu.

Tuntutan dibacakan oleh JPU YEP Sitorus dan Valentino dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Kusno SH selaku ketua Majelis, di dampingi hakim Anggota Sutarmo SH dan Syofia Marlianti Tambunan.

YEP Sitorus JPU Kejari Pontianak di temui usai persidangan mengatakan pihaknya menuntut hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara karena unsur pasal 340 KUHP terbukti yakni perencanaan yang di mulai pada pertemuan kedua, pelaku dengan korban. Tuntutan maksimal ini mempertimbangkan korban almarhumah Syarifah Maharani ini meninggalkan anak yang masih usia balita.

“Kita pun menilai tuntutan 10 tahun itu sudah cukup berat bagi anak pelaku, karena dengan di usianya yang masih 16 tahun ini, ia masih bisa memperbaikinya untuk menjalani kehidupan selanjutnya. Pertimbangan lain, kita kasihan dengan anak almarhumah yang masih balita, yang seharusnya masih dalam asuhan dari seorang ibu,”katanya. (Baca: Mayat Perempuan Muda Gegerkan Warga)

sebelumnya, sesosok mayat perempuan muda ditemukan di area perkebunan Sawit PT. BPK. Mayat dengan kondisi sudah tak utuh lagi ini, diketahui merupakan seorang ibu muda berusia 22 tahun yang sudah 22 hari menghilang dari rumah.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Veris Septyansah mengatakan,
penemuan mayat bernama Maharani, warga Gang Selat bangka I RT. 001 / 002 Kelurahan Siantan Hulu, sempat mengegerkan warga. Tubuh korban sudah tak utuh lagi. Bagian kepala dan kaki masih relatif lengkap. Namun bagian tangan dan perut sudah tak utuh lagi.

“Korban ditemukan tewas di area perkebunan sawit PT BPK Phase I Blok 10 C Desa Sei Malaya Kecamatan Sei Ambawang pada hari Selasa pagi, tanggal 12 Mei 2015, oleh salah seorang pekerja. Korban yang bernama Syarifah Maharani ini ternyata sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 22 hari yang lalu,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Ajun Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah, Rabu 13 Mei 2015.(Lyn)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.