Timbun 210 Liter Solar Subsidi, Warga Juata Laut Diciduk

by Setiadi
Petugas Polres Tarakan memperlihatkan barang bukti sitaan solar subsidi yang diamankan kepada awak media.

Petugas Polres Tarakan memperlihatkan barang bukti sitaan solar subsidi yang diamankan kepada awak media.

Tarakan, MK – Herwin alias Hendrik Warga Kelurahan Juata Laut diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 210 liter, Sabtu (13/02).

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Angestri ketika dikonfirmasi Metro Kaltara membenarkan penangkapan tersebut.

“Barang bukti berupa solar kita amankan dari kiosnya di Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara. Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti (BB) satu buah selang dan solar yang dimasukan kedalam satu drum sebanyak 180 liter, satu jerigen dengan jumlah 30 liter sehingga total mencapai 210 liter,” ujarnya, Senin (15/02).

Menurut keterangan Hendrik, solar diperolehnya dengan cara membeli di Agen Penjualan Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Tarakan utara. “Solar ini sebagian dibelinya menggunakan mobil dan sebagian memakai jerigen dibawa menggunakan sepeda motor,” beber Angestri.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan penangkapan, Hendrik mengakui kalau solar yang ditimbunnya tak mengantongi izin dari instansi terkait. Solar bersubsidi ini, sebenarnya akan digunakan sendiri untuk masuk ke tambak.

Namun, tersangka pun tak menampik jika nelayan terkadang sering membeli kepadanya.  “Solar disimpannya dalam kios, jadi kalau dibeli di APMS harganya Rp5.800 kemudian dijual lagi ke orang lain, seperti nelayan Rp7.000. Kalau dijual ke industri bisa lebih mahal lagi sampai Rp9.000. Jadi, negara rugi Rp5.800 dikali 210 liter saja sudah berapa, belum lagi kalau dilakukan berulang-ulang,” tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Subsider Pasal 53 Huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

“Tetapi, tersangka tidak kita lakukan penahanan dan hanya kita berikan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sementara barang bukti sudah kami sita dan diamankan di Polres Tarakan,” tutur Kanit. (id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.