Tanjung Selor, MK – Peran Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) selama ini di nilai kurang maksimal. karena secara tugas fungsi dan pokok (TUPOKSI) dari BPPD sendiri hanyalah sebatas monitoring tanpa bisa melakukan eksekusi.
Kepala BPPD Provinsi Kalimantan Utara Udau robinson mengaku, jika hingga saat ini masih belum ada kejelasan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) terkait perkembangan uji sahih atas undang-undang kewenangan BPPD yang beberapa waktu lalu sempat di bahas dengan tujuan memperluas kewenangan BPPD untuk akselerasi pembangunan daerah perbatasan.
“Sampai saat ini belum ada dan kita sudah mengkomunikasikan juga dengan badan nasional pengelola perbatasan agar di perkuat perannya.tapi mereka di pusat juga tidak bisa apa-apa karena masih harus berkoordinasi lagi”ungkapnya
Mengenai progres teknis dari uji sahih yang di lakukan oleh DPD, udau mengaku belum mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan di tingkat pusat.
“Belum ada, belum kita ikuti (proses uji sahih)” ujarnya.
Meski belum ada tindak lanjut terkait hal tersebut. Ia tetap berharap, nantinya keputusan dari pusat dapat berpihak kepada wilayah perbatasan.
”Harapan kita, uji sahih yang dilakukan DPD-RI dalam perkembangannya berpihak pada perbatasan, dalam hal ini bukan lembaga nya tapi masyarakatnya” ucapnya.
Lebih lanjut Udau menegaskan, pentingnya lembaga perbatasan untuk di perkuat, demi mendukung percepatan pembangunan daerah perbatasan yang ada di Kaltara.
“kalo tidak diperkuat seperti itu (memperluas kewenangan BPPD) maka konsekuensinya, semua lembaga yang ada.itu harus punya komitmen yang sama, kalau tidak ya akan begitu-begitu saja”tegasnya. (DC)