VCD Fitnah Beredar, Pasangan Pejuang Lapor Panwaslu

by Setiadi

Akun Facebook Berinisial YH Turut Dilaporkan

Kuasa Hukum Pejuang Kaltara Yupen Hadi (baju hitam) dan Ketua Tim Pejuang Kota Tarakan Mustafa Daeng Manase (baju merah) kala memperlihatkan bukti-bukti laporan.

Kuasa Hukum Pejuang Kaltara Yupen Hadi (baju hitam) dan Ketua Tim Pejuang Kota Tarakan Mustafa Daeng Manase (baju merah) kala memperlihatkan bukti-bukti laporan.

Tarakan, MK – Beredarnya secara masiv kaset VCD dan selembaran yang dinilai memfitnah calon gubernur Kaltara Jusuf SK, membuat tim pemenangan pasangan Pejuang melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tarakan, Selasa sore (1/12).

Kuasa hukum pasangan Pejuang Rhabsody Roestam melalui Yupen Hadi menjelaskan ada tiga pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu. Pertama adanya selembaran fitnah tentang carut marut kelistrikan Tarakan yang menyudutkan kliennya.

“Banyak yang kita temui selembaran fitnah, yang memojokan pribadi pak Jusuf SK mengenai PLN segala macam. Itu tidak benar, kami khawatir ini dikonsumsi bulat-bulat oleh masyarakat tanpa diklarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Kedua laporan tentang penyebaran VCD, isinya pengakuan seorang perempuan yang memiliki hubungan gelap dengan kliennya. “Korbannya lagi-lagi menyerang pak Jusuf. Jelas ini tidak benar karena bagaimanapun itu bukan merupakan kebenaran hukum sehingga tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kemudian maraknya komentar berbau sara hingga fitnah di media sosial (facebook) dalam grup Peduli Kota Tarakan (PDKT). Bahkan, salah satu akun berinisial YH yang diketahui pengurus partai Gerindra pendukung kandidat calon gubernur nomor urut 2 sering kali membuat komentar fitnah.

“Ini semakin luar biasa fitnahnya terus kebenciannya. Mau tidak mau ini harus disikapi secara hukum supaya tidak makin menjadi-jadi. Sebenarnya saya mau sampaikan kami sebenarnya tidak berniat membuat tenis politik semakin memanas. Tapi, semakin kami diam semakin mereka merajalela menyebar fitnah sehingga kami khawatir mereka (para terlapor) dapat merusak martabat Pilkada di Kaltara, jadi ini harus distop,” bebernya.

“Menurut keterangan beberapa saksi kami untuk kaset VCD itu disebar pada malam hari oleh oknum-oknum tidak bertangungjawab. Orang yang menyebarkannya saja sudah tidak benar, apalagi isinya jelas sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuh Yupen.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tarakan Abdul Haris mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. “Segera akan kita tindaklanjut karena memang ada aturan setelah ada laporan maka kami wajib melakukan klarifikasi kepada siapa yang terlapor, saksinya dan pelapor,” bebernya.

Ketika ditanya awak media siapa yang menjadi terlapor? Secara terang-terangan Abdul Haris mengaku akun facebook atas nama Yudi Hamdani. “Akun itu dianggap telah menyebarkan komentar berbau sara hingga fitnah. Jadi semua yang dilaporkan akan kita pelajari dan dikordinasikan kepada central Gakumdu,” tegasnya.

Ia pun mengungkapkan proses tindak lanjut ini akan memakan waktu paling lama lima hari. “Intinya semua akan kita undang dan kami akan mintai keterangan. Utamanya kami akan komunikasi dengan Bawaslu Provinsi Kaltara. Yang jelas dalam lima hari kedepan akan ada sebuah kesimpulan,” tutur Haris. (ras/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.