
Barang bukti ribuan pil ekstasi yang diamankan Polresta Pontianak.
KALBAR, MK – Jajaran Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar sekitar 1907 butir pil ekstasi dan 1,30 ons narkoba jenis sabu di bulan Ramadan.
Waka Polresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah kepada Metro Kaltara mengatakan jumlah tangkapan kali ini diduga terkait sindikat narkoba internasional. Terlebih lagi saat dikembangkan hingga ke Kota Singkawang.
Diamankannya ribuan pil ekstasi ini bermula diamankannya seorang pria bernama Dodi Santoso (DS) alias Dodi (43) di parkiran kawasan pusat perbelanjaan Ayani Mega Mall Pontianak pada tanggal 24 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 WIB. “Dilakukan pengeledahan rumahnya yang ada di Jl Karet Komplek Pertama Usaha Pontianak Barat,” ujarnya Veris, Selasa (28/6) pukul 08.30 WIB.
Lanjutnya, saat dilakukan pengembangan dari tersangka diamankan 1900 pil ektasi yang terbungkus 5 bungkus plastik klip dan satu bungkus berisikan sabu seberat 29 gram, timbangan elektrik dan lima unit telpon genggam.
Berbekal pengakuan tersangka yang mendapatkan ribuan pil ekstasi dan sabu dari Tjhau Eddy alias Adi Tanaka (42). Anggota melakukan pengejaran hingga ke Kota Singkawang. Selama tiga hari anggota melakukan pengintaian akhirnya anggota berhasil mengamankan Tjhai Eddy dan Yunita Theresia (34). “Dari kedua tersangka ini, anggota mengamankan dua paket yakni satu ons dan satu gram narkoba jenis sabu, serta tujuh butir pil ekstasi,” jelasnya.
Selain narkoba jenis pil ekstasi dan sabu ini, sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polresta Pontianak yakni tiga paspor, dua unit telpon genggam, dua kartu ATM, tujuh buku tabungan dan satu timbangan elektrik
Kepolisian menduga para pelaku ini terlibat dalam sindikat narkoba internasional, saat di lihat dari tiga paspor yang diamankan sering bepergian keluar negeri yakni ke Malaysia, Singapura dan Jepang.
“Untuk kasus ini para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (Lyn/MK*1)