Peringati HANI, 5 Kg Sabu Dimusnahkan

by Muhammad Aras

Tampak Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie ikut memusnahkan sabu bersama jajaran Forkompimda Kaltara.

TANJUNG SELOR, MK  – Meperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan 5031,91 gram atau 5.03 Kg narkotika jenis sabu-sabu di lapanga Agatis, Rabu (26/6/2019).

Sebelum melakukan pemusnahan,, terlebih dulu dilakukan upacara peringatan HANI yang dipimpin langsung Gubernur Kaltara Dr. H Irianto Lambrie sebagai Inspektur Upacara. Usai melakukan upacara, dilanjutkan dengan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan personel BNNP pada Mei lalu.

“Kita mendukung kegiatan ini, salah satunya kehadiran saya disini merupakan bentuk komitmen kita bahwa kita peduli dan sejak awal dengan APBD yang terbatas memberikan dukungan kepada Polda kepada BNNP. Baik dalam bentuk dukungan hibah maupun kebijakan,” ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kepada Metro Kaltara, Rabu (26/6).

Terpisah Pelaksana Harian (PLH) BNNP Kaltara AKBP Deden Adriana menjelaskan untuk barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Mei 2019. Dimana terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan.

“Untuk TKP peratama di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat tempat menyimpan sabu, selanjutnya petugas BNNP Kaltara melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat 3.009,55 gram yang disimpan saudara Aksari,” jelasnya.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang baru ia kenal atau yang sekarang sedang dalam DPO. Modus operandinya tersangka mengambil narkotika jenis sabu di daerah Juata dan menyimpannya di rumah tersangka,” sambungnya.

Untuk TKP kedua lanjut Deden, yakni pada Jumat 24 Mei sekira jam 01.15 WITA pihaknya berhasil mengamankan Ilham alias Bapak Rehan telah didalam di jalan Tanjung Batu, RT 22 Kelurahan Mamburungan.

“Petugas juga menemukan tiga bungkus plastik diduga narkotika kemudian setelah ditimbang beratnya sekitar 2031, 41 gram. Tersangka mengambil narkotika jenis sabu di Pancang Putih atau Pulau Bunyu atas perintah napi kelas IIA Tarakan selanjutnya menyimpan di rumah dan menunggu perintah yang akan diambil oleh seseorang dan DPO juga. Jadi barang bukti sabu yang dimusnahkan semuanya seberat  5031, 91 gram,” terangnya.

“Tersangka juga dijanjkan uang Rp20.000.000 untuk mengambil sabu. Modus operandinya tersangka menyimpan sabu dari kurir di laut dari Malaysia selanjutnya menyimpan didalam rumah tersangka atas perintah napi kelas IIA,” bebernya.

Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.