460,78 Gram Sabu Milik IRT Dimusnahkan Polres Tarakan

by Muhammad Aras

Tarakan, MK – Kepolisian Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan sabu sebanyak 508,45 gram  dari enam  tersangka. Satu diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Saribulan (47) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di Kelurahan Mamburungan pada pertengan bulan februari lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan Iptu Bahrul  Ulum mengatakan pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Petugas Kepolisian Polres Tarakan sejak 17  Februari hingga 3 maret 2017.

“Keseluruhan yang dimusnahkan kurang lebih 508, 45 gram yaitu setengah kilo lebih. Untuk pemusnahan tetap seperti yang dulu yaitu dimasukkan kedalam air,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (16/03)

Adapun nama keenam tersangka antara lain Saribulan sebanyak 9 bal, Kardi sebanyak enam bungkus, Haryadi sebanyak 2 bungkus, Suwardi sebanyak 3 bungkus, Abdul Rahman sebanyak 9 bungkus, dan Made Thomas sebanyak 16 bungkus.

“Untuk tersangka atas nama Saribulan itu barang bukti yang disita sebanyak sembilan bal yaitu beratnya 460,78 gram. Itu yang paling besar, kalau yang lain kecil-kecil” tuturnya

Pemusnahan yang dilakukan diruang satreskoba  Polres Tarakan sekira pukul 10.00 Wita dihadiri Kejaksaan Negeri Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, dan Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Untuk Undang-Undang yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” terangnya (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.