Tarakan, MK – Sabu-sabu seberat 1172,3 gram lagi-lagi dimusnahkan Polres Tarakan di Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Rabu (2/3). Pemusnahan kali ini berbeda dengan cara yang sebelumnya yakni dibelender hingga halus kemudian dilarutkan kedalam air.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penagkapan selama dua minggu terakhir Februari 2016. “Sabu-sabu yang dimusnahkan dari 7 kasus dengan jumlah tujuh tersangka. Dua diantaranya tercatat sebagai PNS di Pemkot Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Mikhael Hasugian.
Dalam pemusnahan, lanjut Kasat Reskoba, turut hadir pula Kejaksaan Negeri Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Semua unsur yang terkait kami undang, termaksud Dinkes dihadirkan untuk melakukan pengetesan keaslian barang haram itu sebelum dimusnahkan dihadapan tujuh tersangkanya,” jelas Mikhael.
Pemusnahan 1172,3 gram sabu-sabu ini dapat dikatakan ribuan masyarakat Tarakan terselematkan dari bahaya narkotika.
“Kalau satu gram saja bisa dipakai hingga tiga orang, jika kita kalkulasikan dengan jumlah barang bukti (bb) dimusnahkan maka sebanyak 3.516 warga berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika,” bebernya.
Kasat juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di bumi paguntaka. Tujuannya agar generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tetap berkomitmen memutuskan jaringan narkoba di Tarakan. namun demikian, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat Tarakan. Contohnya, jika mengetahui adanya transaksi barang haram, segera melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (id/aras/sti)