TERNYATA SI PENCURI AKI TOWER JUGA TERLIBAT CURANMOR

by Metro Kaltara

NAMPAK JR DAN BU YANG TERTUNDUK MALU ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKANNYA SAAT DI AMANKAN PIHAK POLRES TARAKAN

TARAKAN, MK – Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian Aki tower yang terjadi di Kelurahan Juata Kerikil, ternyata JR juga tersandung kasus pencurian motor (Curanmor), dengan rekannya yang berinisial BU.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Yusuf menerangkan, terungkapnya kasus curanmor yang dilakukan JR berawal dari pendalaman kasus pencurian baterai tower. Setelah memeriksa secara intensif, JR juga terlibat curanmor ditiga lokasi yang berbeda di Tarakan.

“Sebelumnya kita menerima pengaduan warga yang kehilangan motor, setelah dikembangkan ternyata JR ini juga terlibat,” terang Choirul, belum lama ini.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan  yang ada, JR juga mengakui kalau dirinya ditemani BU saat menjalankan aksi curanmor di Tarakan. Tidak hanya itu, JR juga membeberkan kepada petugas lokasi dirinya melakukan aksi curanmor bersama rekannya, yakni di Juata Permai dan Karang Anyar.

“Kita langsung bergerak cepet melakukan penangkapan BU di Jl. Aki Balak, guna penydikan lebih lanjut dan mencari tahu apakah masih ada korban lainnya,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, dari pengakuan JR dan BU, ditambahkan Choirul, biasanya kedua pelaku mengincar motor yang terparkir di teras dan motor yang kuncinya kontaknya masih melekat. Setelah berhasil membawa kabur, kedua pelaku ini menggunakan motornya untuk keperluan sehari-hari, kecuali JR yang menggunakan motornya untuk aksi kejahatan.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini juga membawa kunci T, jika tidak menemukan motor yang kuncinya masih melekat, maka kunci T digunakan merusak tempat kuncinya,” ujar Choirul.

Selain berhasil mengamankan JR dan BU, Choirul mengungkapkan, dari kedua pelaku ini juga turut diamankan tiga unit motor hasil curian, yang mana satu digunakan JR untuk melakukan aksi pencurian baterai tower, sementara dua lagi ditemukan terparkir di dalam gudang milik BU.

“Akibat perbuatannya Kedua pelaku yang kita amankan saat ini terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.