TARAKAN, MK – Kegiatan Ilegal oil diperaian Kalimantan Utara nampaknya masih saja terjadi, hal tersebut vdibuktikan saat Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap 2 buah kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) di antara perairan Sesayap dan Tana Tidung pada hari senin (6/8/2018).
Menurut informasi yang didapatkan Metro Kaltara dari Danlantamal XII Tarakan, Kolonel Laut Judijanto mengatakan, Satuan Badan Intelejen Lantamal XIII Tarakan yang tergabung dengan Satuan Petugas (Satgas) Neptunus 18, mendapatkan adanya laporan dari masyarakat. Bahwa adanya kegiatan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan tersebut.
“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, Jajaran Tim TNI AL langsung melakukan penelusuran serta mengumpulkan data untuk mengadakan patroli di sekitaran perairan Sesayap Kabupaten Tana Tidung,” terangnya.
Setelah melakukan penyisiran di perairan Sesayap, Intlejen Lantamal XIII dan Posal KTT berhasil menangkap 2 buah kapal yang diduga melakukan transaksi ilegal oil tersebut pada hari senin sekira pukul 20.40.
2 buah kapal tersebut diketahui masing-masing bernama Tidung Pala Indah dan Rizki 03, yang tengah tertangkap basah melakukan transaksi pengisian BMM ilegal berjenis MT-88 sebanyak 27,439 liter minyak
“Jadi penangkapannya dia ini dilaukan padasaat Anak Buah Kapal (ABK) Tidung Pala Indah sedang mengisi BBMke kapal Rizki 03, jadi pada saat pengisian sedang berlangsung kita berhasil menangkap basah kegiatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menurut nahkoda kapal SPOB Tidung Pala Indah Sudariyanto rencananya dia akan membongkar sebabanyak 35.000 liter dan sudah 5 kali melakukan kegiatan tersebut, Dalam kurung waktu bulan Juli 2018 ini.
“Dari awal bulan Juli kami sudah melakukan transaksi ini, dan pas hari senin kami pun ketahuan saat sedang bertransaksi,” akunya.
Adapun saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, tidak ada satupun kelengkapan surat yang didapatkan dari masing-masing kapal SPOB tersebut, baik dari surat jalan, surat muat barang maupun surat transaksi kegiatan jual beli BBM tersebut secara resmi.
Hingga saat ini, Kedua kapal SPOB beserta Nahkoda dan ABK-nya, sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak EFQR Lantamal VIII Tarakan, Guna dilakukan penyidikan lanjutan “Jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, karena kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebnih lanjut,” tutup Komandan berpangkat tiga bunga tersebut.(arz27)