Tarakan, MK – Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan berat 2,014 Kg masing-masing dari tujuh tersangka yakni FE, AH, JM, SA, NA, FA, dan ER. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Petugas Bea Cukai, Satreskoba, dan Polsek Timur Tarakan sepanjang bulan Oktober 2016.
Pemusnahan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita turut dihadiri Kapolres Tarakan, Kejaksaan Tinggi Negeri Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan Petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan.
Pada saat pemusnahan beberapa tersangka juga ikut memusnahkan barang bukti sabu milik mereka diantaranya adalah JM dengan barang bukti 1,014 kg dan AH 922,8 gram. Keduanya adalah tersangka yang diamankan oleh Petugas Bea Cukai dan Satuan Reskrim Narkoba Polres Tarakan pada 22 Oktober lalu.
“Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 111 bungkus dari 115 barang bukti yang ada dengan berat 2,014 Kg. Sementara sisanya dijadikan untuk barang bukti di persidangan nanti. Untuk tersangka kita sangkakan 114 ayat 2 subsidir 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Simon Tammu kepada Metro Kaltara, Rabu (16/11)
“Untuk yang diatas 5 gram ancaman hukumannya seumur hidup. Yang tangkapan Bea Cukai dan Polres Tarakan itu ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati” tambahnya
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam air, setelah mencair sabu kemudian dibuang kedalam klosed kamar mandi. Sementara itu untuk tujuh tersangka saat ini masih dalam penyidikan tahap 1 dan belum ada yang P21. (ars)