24 Penyuluh Pertanian Lapangan Terima SK Perpanjangan Kontrak

by Muhammad Aras

MALINAU, MK – Guna mendukung kinerja Pemerintah Daerah di bidang pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Malinau selaku perangkat daerah teknis bidang pertanian kembali memperpanjang kontrak tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebanyak 24 orang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malinau Ir. Kristian Muned, MT di Ruang Tebengang pada Hari Rabu (21/2).

24 orang PPL yang diperpanjang kontraknya merupakan tenaga lama yang memang tahun sebelumnya sudah bekerja.

Ir. Kristian Muned, MT menyebutkan bahwa 24 orang yang diperpanjang tersebut didanai oleh APBD Kabupaten Malinau.

“Tenaga PPL kita totalnya ada 56 orang, yang terdiri atas PPL PNS 19 orang, CPNS 10, honorer APBD 24 dan honorer APBN 3 orang. 56 orang ini merupakan PPL pertanian, perkebunan dan peternakan. Semuanya akan kita sebar di lima kecamatan sekitar ibukota yaitu Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Malinau Selatan dan Mentarang” ujar Muned.

Usai penyerahan SK perpanjangan kontrak, Kadis Pertanian menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari para PPL yaitu peningkatan target produksi bidang tanaman pangan, perkebunan dan peternakan perlu dioptimalkan.

Muned juga mengharapkan adanya kerjasama tim PPL dalam rangka sinkronisasi program. Lebih lanjut Kadis Pertanian ini meminta kepada para PPL untuk membuat demplot padi sawah perkecamatan uminimal 0,5 hektar.

“Yang tidak kalah penting adalah penyuluhan peningkatan mutu gabah kering giling. Selama ini ada permintaan perusda untuk peningkatan kualitas gabah kering giling yang masih belum baik. Berikutnya adalah kewajiban melaksanakan pertemuan rutin bulanan, membuat laporan dan melaksanakan tugas masing-masing sesuai program penyuluh desa” urai Muned.

Ir. Muned mengingatkan para PPL terkait penegakan disiplin. Dirinya tak segan untuk memberikan surat peringatan bagi PPL yang tidak melaksanakan tugas bahkan sampai pada tindakan pemberhentian.“Tentu melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku” pungkasnya. (Diskominfo/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.