Bapak di Pontianak Barat Perkosa Anak Sendiri Selama 4 Tahun

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

SUNGGUH nafsu bejat SY sudah kelewat batas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak berumur 14 tahun hingga berumur 17 tahun. Usai dilaporkan istrinya, tersangka diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak, di kediamannya, Pontianak Barat, Minggu (17/1).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol, Andi Yul Lapawesean mengatakan kejadian ini baru terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan bejat ayahnya.

“Laporannya masuk 17 Januari, setelah menerima laporan kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan langsung kami lakukan pengumpulan barang bukti. Berupa pakaian terakhir yang dikenakan korban, seperti celana dalam dan berbagai bukti lainnya,” aku Andi kepada Metro Kaltara, Senin (18/1).

Menurutnya, hasil pemeriksaan memang benar ditemukan luka robek pada kemaluan korban. Ditambah bukti-bukti yang cukup kuat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Andi menjelaskan, tersangka mengaku perbuatan tidak senonohnya ini sudah berulang kali dilakukannya. Terakhir dilakukannya Jumat, 15 Januari 2016. “Dengan cara mengancam, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hawa nafsunya. Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga, karena tersangka merupakan orang tua korban,” tegasnya. (lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.