Anak Dibawah Umur Curi Lima Sepeda Motor

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Empat orang anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing berinisial FA (15), SE (16), RF (16), dan RI (16), dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan karena merupakan komplotan Curanmor.

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menerangkan, para pelaku ini diektahui sudah beraksi di empat lokasi berbeda yakni di halaman parkir RSUD dr. H Jusuf SK, depan kantor Pam Obvit Polda Kaltara, depan Islamic Center Taman Berkampung dan Cafe Food Tastic.

“Dari TKP pelaku beraksi itu, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti beserta empat orang kompolotan itu. Dimana kompolotan ini diketuai oleh pelaku SE,” ujarnya seperti dikutip dari mediakaltara.com, Selasa (18/10/2022).

Terungkapnya tindak pidana ini berawal dari laporan terkait penjualan kerangka motor di salah satu tempat jual beli besi tua. Berdasarkan informasi tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan didapati FA yang melakukan penjualan tersebut.

“Dari situ baru kita tau TKP lainnya dan otak dari pencurian yaitu pelaku SE. Jadi semua barang bukti yang diamankan ada keterlibatan SE,” akunya.

Diungkapkan Farhan, sebanyak 4 Unit Yamaha Mio M3 dan 1 Unit Honda Beat telah diamankan dari pelaku. Dari kelima barang bukti itu salah satu sudah tak sempurna karena dipreteli pelaku.

“kerangka motor yang dipreteli itu sempat dijual dengan harga Rp 80 ribu dan plang motor Rp 300 ribu. Uang ini dijadikan taruhan dalam ajang balap liar yang mereka lakukan di malam hari, di daerah Islamic Center. Kemudian kenapa trennya Yamaha Mio M3 karena balap liar itu ada kelas untuk Mio M3. Jadi motor ini memang trend di kalangan balap liar,” ungkap perwira balok satu ini.

Farhan menyebutkan modus beraksi para pelaku ini selalu malam hari dengan cara mendorong motor.”Jadi mereka bagi dua tim, perannya juga beda-beda. Dia dorong sampai jalan raya, kemudian rekannya satu bertugas mendorong menggunakan motor dibawa ke rumahnya si SE dan RI,” urainya.

Ditegaskan, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, diupayakan untuk diversi karena pelaku masih di bawah umur. (Mk90/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses