KEJATI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI KANTOR BUPATI MELAWI

by Setiadi
Tersangka Guprid Raido saat dikawal tim penyidik Kejati Kalbar menuju Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka Guprid Raido saat dikawal tim penyidik Kejati Kalbar menuju Rutan Kelas II A Pontianak.

Kalbar, MK – Kasus korupsi yang bergulir sejak 2011 memasuki babak baru, setelah sekian lama ditetapkan sebagai saksi kini Guprid Raido harus mendekam dibalik jeruji usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Selasa (24/5) pukul 14.00 WIB.

Usai dilakukan pemeriksaan sejak pagi, tim penyidik Kejati Kalbar membawa keluar tersangka dari ruangan Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar menuju mobil tahanan. Dengan wajah yang terus menerus tersenyum, Raido keluar didampingi Irenius Kasdim dan pengawalan tim penyidik untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak.

Irenius, Tim Pengacara tersangka mempertanyakan penahanan ini. “Dia inikan hanya pelaksana. Sedangkan pimpinan PT EAU sebagai pemegang kontrak tidak tersentuh,” kesalnya usai mobil tahanan berlalu.

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan tersangka merupakan pelaksana dalam pembangunan Kantor Bupati Melawi. Raido terlibat kasus ini, karena selaku sub kontraktor dari tender yang dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama untuk tahun anggaran 2006, 2007, 2008 dan 2009.

Dalam kasus ini, tersangka diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar. “Dia yang melaksanakan atau sub kontraktor dalam tiga tahapan (tahun) pelaksanaan pembangunan gedung kantor tersebut. Ada tiga anggaran dalam proyek ini, 2006 anggarannya Rp 5,3 miliar. Terus kedua 2007 Rp 11 miliar dan yang tahun 2008 maupun 2009 sebesar Rp 19.1 miliar. Kerugian negaranya lebih dari Rp 1,5 miliar, berdasarkan perhitungan audit BPKP,” jelas Bambang.

Ia menegaskan, dalam kasus korupsi ini sudah dua orang yang telah ditetapkan tersangka. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 25 orang. Namun, hingga kini pemilik perusahaan pemenang tender belum sama sekali dilakukan pemanggilan oleh Kejati Kalbar. “Sekarang ini kami terus melakukan pengembangan guna menemukan dugaan tersangka lainnya,” tuturnya. (lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.