Jakarta, MK – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan penghargaan khusus untuk para jurnalis melalui Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018 (AJK 2018). AJK 2018 ini merupakan bentuk apresiasi terhadap rekan media yang menjadi mitra Kominfo.
“Acara ini muncul sebagai bentuk pemberian penghargaan kepada jurnalis yang menulis, memotret dan meliput Indonesia dari perspektif Kominfo mulai dari sektor telekomunikasi, penyiaran, aplikasi konten, government public relation (GPR),” jelas Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu pada Konferensi Pers Peluncuran Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018 di Ruang Roeslan Abdul Gani Jakarta.
Lomba jurnalistik sektor Kominfo ini akan dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu liputan media cetak, liputan media online, foto jurnalistik, liputan TV dan liputan radio. “Dari setiap kategori yang sudah ditetapkan, diharapkan ada pesan kunci yang kuat yang mencerminkan kontribusi Kementerian Kominfo dalam pembangunan. Pesan tersebut berupa teks, audio dan foto yang merupakan outcome dan kinerja Kementerian Kominfo. Saya mengapresiasi jurnalis yang telah memberikan informasi tentang program, kebijakan dan capaian Kominfo,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti saat memberikan sambutan.
Setiap karya jurnalis yang diikutsertakan dalam Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018 ini akan direviu dan dinilai Dewan Juri yang prominen di bidangnya. “Kami tidak memilih sembarang juri, kami pilih orang yang prominent di bidangnya. Ada Primus Dorimulu (Pemred Investor Daily), Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Gatot S. Dewa Broto (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga) untuk kategori liputan media cetak dan online. Juri untuk foto jurnalistik yaitu Agus Susanto, Rully Kesuma, Prasetyo Utomo. Sedangkan untuk dewan juri liputan TV dan radio adalah Helmy Yahya, Aiman Witjaksono, dan Niken Widiastuti,” ujar Ferdinandus.
Persyaratan Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018
Beberapa persyaratan yang wajib diikuti peserta Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018 antara lain:
- jurnalis dari media yang terdaftar di Dewan Pers dan memiliki kartu anggota yang masih berlaku;
- karya harus bermanfaat, aktual, inovatif, karya asli dan bukan plagiat;
- karya tidak sedang diikutkan dalam lomba sejenis yang lain;
- karya harus orisinal bukan terjemaahan, saduran atau rangkuman dan tidak mengandung advertorial komersial;
- peserta bisa mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya;
- jika ada ralat atau koreksi pada karya harus disertakan untuk menjaga akurasi karya;
- karya ditayangkan di surat kabar/media online/TV/radio dari tanggal 1 Januari – 15 November 2018.
- Karya dari para peserta diterima selambatnya pada 17 November 2018.
Total hadiah yang diberikan pada Anugerah Jurnalistik Kominfo sebesar 175 juta, Juara I akan memperebutkan hadiah 20 juta, Juara II 10 juta dan Juara III memperoleh 5 juta dari masing-masing kategori. “Hadiah yang diberikan pada Anugerah Jurnalistik Kominfo ini totalnya 175 juta merupakan persembahan dari BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas. (VE/Kominfo)