NUNUKAN – Ancaman banjir yang kembali melanda wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, khususnya kawasan di sepanjang bantaran Sungai Sembakung, mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Anggota DPRD Kaltara dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Muhammad Nasir, meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penanganan saat bencana terjadi. Menurutnya, banjir yang berulang setiap tahun perlu ditangani melalui kebijakan yang lebih terencana dan berorientasi jangka panjang.
Nasir menilai persoalan banjir di wilayah tersebut sudah perlu dipandang sebagai persoalan struktural. Selain dipengaruhi curah hujan lokal, menurutnya, peningkatan debit Sungai Sembakung juga berkaitan dengan aliran air dari wilayah hulu yang berada di Malaysia.
“Kita harus jujur bahwa ini bukan lagi sekadar persoalan musiman, melainkan persoalan tahunan yang terus berulang. Jika polanya sudah menetap seperti ini, maka pendekatannya pun harus berubah menjadi lebih sistemik dan berorientasi jangka panjang,” ujar Nasir, Jumat (27/2/2026).
Untuk mengurangi dampak banjir, Nasir menyampaikan empat langkah yang menurutnya perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan. Keempatnya meliputi penguatan posko dan logistik, pembangunan sistem peringatan dini lintas batas, normalisasi dan penguatan infrastruktur sungai, serta opsi relokasi secara sukarela bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan tingkat risiko tinggi.
Dalam aspek penanganan darurat, ia mendorong agar posko siaga dapat beroperasi selama 24 jam ketika terjadi peningkatan risiko banjir. Ketersediaan dapur umum, kebutuhan logistik, serta layanan kesehatan juga dinilai perlu dipastikan.
Nasir menekankan pentingnya evakuasi cepat terhadap kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan lebih tinggi, seperti lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil.
“Kelompok rentan harus menjadi prioritas dalam setiap proses evakuasi dan penanganan bencana,” ujarnya.
Karena sebagian aliran air disebut berasal dari wilayah hulu di Malaysia, Nasir juga mendorong adanya koordinasi lintas batas untuk meningkatkan pemantauan kondisi sungai dan perubahan debit air.
Menurutnya, sistem peringatan dini yang didukung informasi secara cepat dan akurat dapat memberikan waktu yang lebih memadai bagi masyarakat di wilayah hilir untuk melakukan evakuasi.
Di sisi infrastruktur, Nasir meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi sungai, termasuk sedimentasi, kapasitas aliran, serta kondisi tanggul di wilayah yang rawan terdampak.
Penataan kawasan bantaran sungai juga dinilai perlu dilakukan, terutama pada wilayah yang masuk kategori rawan tinggi.
Selain langkah mitigasi, Nasir mengusulkan relokasi sebagai salah satu opsi jangka panjang bagi permukiman yang berada di kawasan dengan risiko banjir tinggi.
Namun, ia menegaskan relokasi tersebut tidak boleh dilakukan secara paksa. Menurutnya, kebijakan pemindahan permukiman harus melalui proses dialog dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.
“Relokasi ini harus dilakukan secara sukarela melalui dialog yang humanis. Pemerintah wajib menyiapkan lahan yang layak, bantuan pembangunan rumah, hingga jaminan legalitas hak milik,” jelasnya.
Nasir berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan penanganan banjir yang tidak hanya berfokus pada respons ketika bencana terjadi, tetapi juga memperkuat upaya mitigasi dan pengurangan risiko dalam jangka panjang.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat di Kecamatan Lumbis tidak terus menghadapi dampak banjir berulang yang dapat menimbulkan kerugian terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

